Hujan, Bikers Berteduh di Flyover Akan Didenda Rp250.000

Senin, 09 November 2015 - 14:07 WIB
Hujan, Bikers Berteduh...
Hujan, Bikers Berteduh di Flyover Akan Didenda Rp250.000
A A A
JAKARTA - Memasuki musim hujan, polisi meminta pengendara untuk tidak berteduh disembarang tempat, khususnya di bawah fly over. Jika membandel, polisi akan menerapkan tilang dengan denda maksimal Rp250.000.

Kepala Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya mengimbau pengendara, khususnya roda dua untuk tidak berteduh di sembarang tempat saat huja turun.

"Jangan berteduh sembarangan, seperti di bawah jembatan atau fly over. Ada petugas yang akan mengimbau nanti, jika akan dilakukan penegakan dengan tilang atau denda sebesar Rp250.000," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015).

Menurutnya, denda tilang itu akan dikenakan pada pengendara roda dua yang membandel saja. Petugas akan meminta pengendara untuk meninggalkan tempat berteduh itu.

"Kalau berhenti sebentar untuk mengenakan jas hujan atau perlengkapan antisipasi hujan tidak masalah. Tapi kalau masih bandel terpaksa ditindak. Kami pun mengimbau pengendara untuk tidak kebut-kebutan saat hujan karena licin dan kenakan jas hujan," pungkasnya.

PILIHAN:

Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik

Tanpa Pakaian, Pegawai Bank Tewas di Hotel
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6777 seconds (0.1#10.140)