Ada Kekurangan, DKI Revisi Pergub Soal Demonstrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 228/2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Revisi ini dilakukan karena Pemprov DKI mengakui adanya isi yang kurang dari Pergub tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengungkapkan, Pergub yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per tanggal 28 Oktober 2015 akan direvisi. Ratiyono beralasan revisi Pergub ini didasari atas inisiatif Pemprov DKI Jakarta setelah membaca ulang secara detil dan ada yang belum pas.
"Yang direvisi yaitu tempat. Tadinya tempat itu disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Silang selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi," ungkap Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 6 November 2015 kemarin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci apakah kata menyediakan yang diubah dari membatasi seperti apa, Ratiyono menyebut mereka yang melakukan aksi bisa memakai tempat tersebut.
"Arti kalimatnya Pemda DKI menyediakan supaya Jakarta tertib ayolah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita didik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," jelas Ratiyono.
Tak hanya tempat, Ratiyono menyebut dalam Pergub itu konvoi juga dilarang atau ditiadakan. Alasannya karena dalam undang-undang salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai hanya saja DKI berharap tidak membuat kemacetan.
"Ini tidak ada arahan apapun, kita pelajari ulang, kajian DKI. Juga bukan karena mengekang kebebasan berpendapat karena tujuannya adalah mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dilaksanakan," tukasnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengungkapkan, Pergub yang diterbitkan dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) per tanggal 28 Oktober 2015 akan direvisi. Ratiyono beralasan revisi Pergub ini didasari atas inisiatif Pemprov DKI Jakarta setelah membaca ulang secara detil dan ada yang belum pas.
"Yang direvisi yaitu tempat. Tadinya tempat itu disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Silang selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi," ungkap Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat 6 November 2015 kemarin.
Meski tidak menjelaskan secara rinci apakah kata menyediakan yang diubah dari membatasi seperti apa, Ratiyono menyebut mereka yang melakukan aksi bisa memakai tempat tersebut.
"Arti kalimatnya Pemda DKI menyediakan supaya Jakarta tertib ayolah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat kita didik juga, para pengunjuk rasa juga kita didik, kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," jelas Ratiyono.
Tak hanya tempat, Ratiyono menyebut dalam Pergub itu konvoi juga dilarang atau ditiadakan. Alasannya karena dalam undang-undang salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai hanya saja DKI berharap tidak membuat kemacetan.
"Ini tidak ada arahan apapun, kita pelajari ulang, kajian DKI. Juga bukan karena mengekang kebebasan berpendapat karena tujuannya adalah mengatur agar hak asasi orang lain juga bisa dilaksanakan," tukasnya.
(whb)