Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung

Kamis, 05 November 2015 - 15:43 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis Disergap di Cibitung
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus tiga orang komplotan begal sadis yang biasa beraksi di Bekasi. Ketiga tersangka diringkus di Kampung Cibitung RT 1/1, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka Nalih Bin Kain (43), warga Sukatani, Bonin Suryadi Bin Pancring (43) warga Tambelang, dan Nain alias Buray (33) warga Tambun Selatan. Selain begal, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan bermotor yakni H. Nata Bin Ukih (55).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mejelaskan, komplotan ini terungkap berawal dari laporan Taria Raja Gukguk yang kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat pada 13 Oktober 2015 lalu.

”Pelaku mencuri sepeda motor korban Yamaha Vega yang sedang terparkir. Karena aksinya pelaku ketahuan korban, para komplotan ini sempat akan melukai korbanya dan berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (5/11/2015).

Setelah melakukan pengembangan dan mencari keberadaan komplotan ini, kata dia, petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di wilayah Kampung Cibitung. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Nalih pada Rabu (4/10/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari keterangan Nalih, petugas juga menangkap Bonin ditempat yang sama. Dari keterangan keduanya, dan berhasil menciduk pelaku lainnya yakni Nain sekira pukul 16.00 WIB.

”Ketiga kerap sudah beraksi beberapa kali dengan beberapa peran setiap melakukan aksi pembegalan,” ujarnya.

kendaraan hasil curianya kerap dijual kepada seorang penadah yakni H. Nata Bin Ukih (55). Tepatnya di Kampung Rawapalangan, Desa Telaga Asih penadah ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan. ”Penadah kita jerat dengan Pasal 480 KHUP,” ungkapnya.

Sementara ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari anggota komplotan lainya.

PILIHAN:

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Respon Ahok

Oknum TNI Tembak Mati Japra, Ini Perintah Pangkostrad
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8604 seconds (0.1#10.140)