Polisi Ringkus Pemalsu Materai Seharga Rp3 Miliar

Kamis, 05 November 2015 - 02:26 WIB
Polisi Ringkus Pemalsu Materai Seharga Rp3 Miliar
Polisi Ringkus Pemalsu Materai Seharga Rp3 Miliar
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsu puluhan ribu materai senilai Rp3 miliar. Pelaku berinisial RR diamankan dari sebuah rumah di Jalan Kalibaru Barat Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 5 Oktober lalu.

"Mengapa kami baru umumkan sekarang, karena kami masih terus berupaya untuk menyelidiki kemana saja materai palsu ini tersebar," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).

Menurut pengakuannya, pelaku sudah beraksi sejak tiga bulan lalu. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku sudah memproduksi 10.000 lembar materai. Sayangnya, ketika ditangkap polisi hanya mendapatkan 245 lembar materai palsu sisanya sudah terdistribusi oleh pemesan.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita alat cetak produksi yang sudah cukup tua. Selain alat cetak polisi juga menemukan materai palsu pesanan yang siap diedarkan. Kini, penyidik tengah memburu RO, yang memesan puluhan ribu materai palsu tersebut.

"RO sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dan kami terus melakukan pengejaran" ujarnya.

Agung mengimbau, agar masyarakat berhati-hati dalam membeli materai di warung-warung kecil dengan harga murah, mengingat materai palsu yang dibuat oleh tersangka cukup identik dengan materai aslinya. "Sangat sulit dibedakan jika tidak jeli, apalagi kalau belinya malam," tambahnya.

Meski sangat sulit dibedakan antara materai asli dan palsu, Agung menyebutkan, ada lima hal bagaimana membedakan materai asli dan palsu.

Pertama, untuk materai asli bagian dasarnya berwarna hijau muda, kedua pada materai asli ada in golio yang memberikan efek kasar saat meraba, ketiga hologram yang jelas, keempat nomor seri antar materai yang lainnya berbeda, dan terakhir performasi batas antar materai satu dengan materai lainnya rapih dan berbentuk oval, bulat, dan bintang.

Agung menjelaskan, polisi sudah bertanya ke ahli Peruri bahwa materai buatan RR berbeda jauh dengan buatan Peruri. Namun, orang awam akan sulit membedakannya.

Salah satu perbedaan terbesar adalah di angka 6 di materai itu tak terlihat jelas di materai palsu buatan RR. Serta warna materai yang tak berubah saat dilihat dengan posisi 30 derajat dan 90 derajat.

"Harusnya kalau materai asli dilihat dari posisi 30 derajat berwarna hijau, kemudian dilihat dari posisi 90 derajat akan berubah jadi warna magenta. Kalau (yang palsu) ini tidak," kata Agung.

Pelaku pencetakan, yakni RR, terancam Pasal 253 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Karena negara dirugikan Rp3 milliar.

RR mengkui kalau dirinya hanya mendapatkan pesanan dari orang. Dia mau melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan order percetakan sangat sepi.

"Kalau ramai sih, saya enggak mau buat beginian, lagian saya juga dibayar lumayan," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5363 seconds (0.1#10.140)