Yusril Minta Ahok Tenang Hadapi Konflik Sampah Bantar Gebang
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tenang saja dalam menghadapi penyelesaian masalah kontrak kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Yusril menegaskan, tujuan PT GTJ dan PT NOEI menujuknya sebagai kuasa hukum untuk menjawab surat peringatan (SP) pertama yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan (Dinsih). Selain itu, kedua kliennya ini ingin menyelesaikan masalah ini dengan damai dan duduk bersama-sama.
Bahkan kalau bisa, masalah diselesaikan tanpa melalui meja pengadilan. “Kami ingin menyelesaikan dengan damai. Kalau bisa tidak sampai ke pengadilan. Ayo duduk satu meja, selesaikan masalah sehingga bisa mencari jalan keluar yang menguntungkan dua belah pihak,” kata Yusril saat konferensi pers di kantor Ihza dan Ihza Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2015 kemarin.
Sampai saat ini, lanjut Yusril, pihaknya belum ingin melakukan perlawanan terhadap Pemprov DKI hingga pengadilan. Justru yang bicara mengenai penyelesaian pengadilan adalah Ahok sendiri. Yusril menuturkan, Ahok menyatakan kalau menempuh pengadilan Yusril bisa saja menang.
“Yang bilang mau melawan ke pengadilan, ya Pak Ahok sendiri. Bukan saya loh,” ujarnya sambil tertawa. Yusril mengungkapkan, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan merevisi isi kontrak kerja sama atau melakukan adendum kontrak agar apa yang menjadi kewajiban kliennya bisa diselesaikan.
Serta Pemprov DKI juga dapat menyelesaikan kewajibannya yang tertulis dalam kontrak. Menurut Yusril, Pemprov DKI juga melakukan wanprestasi. Dari data milik PT GTJ dalam perjanjian seharusnya volume sampah dari Pemprov DKI yang dibuang ke Bantar Gebang harus menurun dari 4.500 ton per hari menjadi 3.000 ton per hari pada 2011.
Kenyatannya dari tahun 2012 sampai 2015 bukan menurun, malah terus bertambah dengan rata rata per hari 6.344 ton di tahun 2015.
"Hingga saat ini volume sampah terus bertambah, bukannya malah berkurang. Pemprov DKI juga tidak berhasil membangun tempat pembuangan sampah dalam kota di empat lokasi,” jelasnya.
Yusril menambahkan sebenarnya BPK telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebersihan yang isinya antara lain adalah memerintahkan Dinas kebersihan DKI Jakarta untuk melakukan evakuasi kelemahan kontrak terkait pendapatan PT GTJ dan PT NOEI.
Kedua adalah memerintahkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta menginstruksikan joint operation supaya melakukan konsolidasi dalam penata usahaan dan pencatatan transaksi atas seluruh transaksi terkait kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang agar pencatatan transaksi bisa transparan dan akuntable.
Yusril menegaskan, tujuan PT GTJ dan PT NOEI menujuknya sebagai kuasa hukum untuk menjawab surat peringatan (SP) pertama yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan (Dinsih). Selain itu, kedua kliennya ini ingin menyelesaikan masalah ini dengan damai dan duduk bersama-sama.
Bahkan kalau bisa, masalah diselesaikan tanpa melalui meja pengadilan. “Kami ingin menyelesaikan dengan damai. Kalau bisa tidak sampai ke pengadilan. Ayo duduk satu meja, selesaikan masalah sehingga bisa mencari jalan keluar yang menguntungkan dua belah pihak,” kata Yusril saat konferensi pers di kantor Ihza dan Ihza Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2015 kemarin.
Sampai saat ini, lanjut Yusril, pihaknya belum ingin melakukan perlawanan terhadap Pemprov DKI hingga pengadilan. Justru yang bicara mengenai penyelesaian pengadilan adalah Ahok sendiri. Yusril menuturkan, Ahok menyatakan kalau menempuh pengadilan Yusril bisa saja menang.
“Yang bilang mau melawan ke pengadilan, ya Pak Ahok sendiri. Bukan saya loh,” ujarnya sambil tertawa. Yusril mengungkapkan, penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan merevisi isi kontrak kerja sama atau melakukan adendum kontrak agar apa yang menjadi kewajiban kliennya bisa diselesaikan.
Serta Pemprov DKI juga dapat menyelesaikan kewajibannya yang tertulis dalam kontrak. Menurut Yusril, Pemprov DKI juga melakukan wanprestasi. Dari data milik PT GTJ dalam perjanjian seharusnya volume sampah dari Pemprov DKI yang dibuang ke Bantar Gebang harus menurun dari 4.500 ton per hari menjadi 3.000 ton per hari pada 2011.
Kenyatannya dari tahun 2012 sampai 2015 bukan menurun, malah terus bertambah dengan rata rata per hari 6.344 ton di tahun 2015.
"Hingga saat ini volume sampah terus bertambah, bukannya malah berkurang. Pemprov DKI juga tidak berhasil membangun tempat pembuangan sampah dalam kota di empat lokasi,” jelasnya.
Yusril menambahkan sebenarnya BPK telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebersihan yang isinya antara lain adalah memerintahkan Dinas kebersihan DKI Jakarta untuk melakukan evakuasi kelemahan kontrak terkait pendapatan PT GTJ dan PT NOEI.
Kedua adalah memerintahkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta menginstruksikan joint operation supaya melakukan konsolidasi dalam penata usahaan dan pencatatan transaksi atas seluruh transaksi terkait kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang agar pencatatan transaksi bisa transparan dan akuntable.
(whb)