Pertama di Jakarta Timur, 50 Pelanggar Sidang di Tempat

Selasa, 03 November 2015 - 11:15 WIB
Pertama di Jakarta Timur,...
Pertama di Jakarta Timur, 50 Pelanggar Sidang di Tempat
A A A
JAKARTA - Sebanyak 50 pengendara motor yang terjaring dalam Operasi Zebra di wilayah Jakarta Timur jalani sidang di tempat. Bahkan, sidang di tempat ini baru pertama kali dilakukan di wilayah Jakarta Timur.

"Selama operasi zebra, ini baru pertama kali kita lakukan di Jaktim, sidang tilang di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur, AKBP Gunawan di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Gunawan menjelaskan, sidang di tempat guna menghindari praktik percaloan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, praktik percalonan di pengadilan itu lebih besar.

"Untuk menjamin transparansi dan menghindari percaloan di pengadilan, hakim serta jaksa, kami (polisi) ajak juga ke Pos Polisi buat sidang di lapangan," katanya.

Sambungnya, razia ini mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Razia berpusat di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. "Kita lakukan di Jalan Kalimalang, perempatan Pusat Grosir Cililitan, Pasar Prumpung," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Didit Koko Prastowo mengatakan, pelanggar rata-rata tidak menyalakan lampu utama dan tidak mengenakan helm. Mereka dikenakan denda tilang sebesar Rp50.000.

"Tidak ada calo, ini dendanya Rp50 ribu. Rata-rata pelanggaran tidak nyalain lampu dan tidak pakai helm. Ini tapi cuma sampai nanti siang, tapi besok lagi," katanya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra selama 14 hari ke depan. Operasi Zebra ini mulai digelar pada 22 Oktober hingga 4 November 2015 mendatang.

PILIHAN:

Pengamat: Ahok Panik BPK Temukan Kasus Sumber Waras
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8162 seconds (0.1#10.140)