Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Deudeuh Terdiam
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang lanjutan pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Prio Santoso dihukum 18 tahun penjara. Mendengar tuntutan jaksa, Prio langsung terdiam.
Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan sekitar satu jam.
Dalam sidang, JPU pun menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan JPU, yakni fakta-fakta persidangan dari enam saksi yang menyebutkan kalau Prio bersalah melakukan pembunuhan. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberi keterangannya dan terdakwa seorang berpendidikan. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya JPU Bebry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
"Maka, menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara 18 tahun," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy pun menjelaskan, kalau kliennya itu tidak seharusnya dihukum selama itu. Pasalnya, barang bukti milik korban yang dibawa oleh kliennya itu bukanlah tindak pencurian. Sebab, kliennya itu melakukannya dengan spontanitas.
"Prio spontanitas saja ambil barang. Jadi tidak sepatutnya Prio dituntut seperti yang dibacakan JPU. Kami pun akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang," terangnya.
Berdasarkan pantauan, usai JPU membacakan tuntutannya itu, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menutup persidangan. Nelson menyatakan kalau sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 November 2015 mendatang.
"Baiklah, kalau begitu sidang ditunda yang tanggal 11 Oktober 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," tutupnya.
PILIHAN:
Kantor Go-Jek di Kemang Dihujani Tembakan
Tukang Ngintip Tewas di Plafon Kamar Pengantin Baru
Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/11/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan sekitar satu jam.
Dalam sidang, JPU pun menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan tuntutan hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan JPU, yakni fakta-fakta persidangan dari enam saksi yang menyebutkan kalau Prio bersalah melakukan pembunuhan. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
"Yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberi keterangannya dan terdakwa seorang berpendidikan. Sedang yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya JPU Bebry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
"Maka, menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melalukan pembunuhan sebagaimana pasal 339 KUHP dengan hukuman penjara 18 tahun," sambungnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy pun menjelaskan, kalau kliennya itu tidak seharusnya dihukum selama itu. Pasalnya, barang bukti milik korban yang dibawa oleh kliennya itu bukanlah tindak pencurian. Sebab, kliennya itu melakukannya dengan spontanitas.
"Prio spontanitas saja ambil barang. Jadi tidak sepatutnya Prio dituntut seperti yang dibacakan JPU. Kami pun akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang," terangnya.
Berdasarkan pantauan, usai JPU membacakan tuntutannya itu, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menutup persidangan. Nelson menyatakan kalau sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 November 2015 mendatang.
"Baiklah, kalau begitu sidang ditunda yang tanggal 11 Oktober 2015 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa," tutupnya.
PILIHAN:
Kantor Go-Jek di Kemang Dihujani Tembakan
Tukang Ngintip Tewas di Plafon Kamar Pengantin Baru
(ysw)