Satu Respons Ahok Soal Demo, 'Tangkap!'
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan sikap keras terkait aksi-aksi demonstrasi yang berada di wilayah Jakarta. Dia telah mengeluarkan dan menandatangani peraturan gubernur (pergub) mengenai lokasi demonstrasi di ibu kota.
Pembatasan aksi demonstrasi sudah dikeluarkan Ahok dalam Pergub nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Sudah saya tanda tangan. Nanti kita terapkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Menurut dia, aksi demonstrasi hanya dibolehkan di lokasi tertentu saja. Yakni Monas, DPRD dan Parkir Timur Senayan. Kemudian tidak boleh berdemonstrasi dengan menggunakan pengeras suara yang sangat keras. Pengeras suara maksimal hingga 60 desibel.
Demonstran juga harus meminta izin pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum berunjuk rasa. "Demo tidak boleh bikin macet. Kalau bikin macet kita bisa tangkap," tukasnya.
Pengaturan berikutnya, unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota akan diarahkan ke Monas. Sementara demonstrasi yang ditujukan bagi DPR atau Kementerian, akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.
Mengenai waktu yang dibolehkan untuk demonstrasi, Ahok mengaturnya dari pukul 06.00-18.00 WIB. Ahok mengklaim ini bentuk dari salah satu tertib yang disepakati yaitu tertib demonstrasi.
PILIHAN:
Ahok Janji Bikin Hidup Pejabat DKI Susah
Perwakilan Pekerja Ingin UMP DKI Rp3,3 Juta
Pembatasan aksi demonstrasi sudah dikeluarkan Ahok dalam Pergub nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Sudah saya tanda tangan. Nanti kita terapkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).
Menurut dia, aksi demonstrasi hanya dibolehkan di lokasi tertentu saja. Yakni Monas, DPRD dan Parkir Timur Senayan. Kemudian tidak boleh berdemonstrasi dengan menggunakan pengeras suara yang sangat keras. Pengeras suara maksimal hingga 60 desibel.
Demonstran juga harus meminta izin pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum berunjuk rasa. "Demo tidak boleh bikin macet. Kalau bikin macet kita bisa tangkap," tukasnya.
Pengaturan berikutnya, unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota akan diarahkan ke Monas. Sementara demonstrasi yang ditujukan bagi DPR atau Kementerian, akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI.
Mengenai waktu yang dibolehkan untuk demonstrasi, Ahok mengaturnya dari pukul 06.00-18.00 WIB. Ahok mengklaim ini bentuk dari salah satu tertib yang disepakati yaitu tertib demonstrasi.
PILIHAN:
Ahok Janji Bikin Hidup Pejabat DKI Susah
Perwakilan Pekerja Ingin UMP DKI Rp3,3 Juta
(hyk)