Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta

Selasa, 28 November 2023 - 14:54 WIB
loading...
Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Sebab angka itu sudah memenuhi sejumlah pertimbangan.

"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).


Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam menghitung UMP DKI 2024 berpedoman pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen. Makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja pada waktu rapat dengan Dewan Pengupahan. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait skala upah.

"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama Dewan Pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.



Lebih lanjut Hari menegaskan perhitungan UMP mengikuti ketentuan pemerintah. "Sekarang jangan kodek-kodek lagi soal UMP. UMP itu kan sudah given," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini berbeda dari tuntutan buruh maupun keinginan pengusaha.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) sore, unsur pengusaha merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.043.068.

Kemudian unsur buruh merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.637.068. Sedangkan Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)