Ahok Segel 2 Helipad Surya Paloh

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 15:45 WIB
Ahok Segel 2 Helipad Surya Paloh
Ahok Segel 2 Helipad Surya Paloh
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendenda bangunan sebuah perusahaan milik Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Pulau Kali Age, Kepulauan Seribu.

Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu diketahui Ahok berdasarkan laporan dari anak buanya.

"Kami segera berikan sanksi, denda. Kami segera bereskan itu (bangunan milik Surya Paloh)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

Pemkab Kepulauan Seribu sendiri telah melakukan penyegelan atas bangunan milik Surya Paloh di Pulau Kali Age. Bangunan berupa dua helipad di pulau itu diketahui tidak mengantongi IMB dan merusak ekosistem karang di pulau.

Ahok berjanji akan meningkatkan pengawasan di Kepulauan Seribu dan mewajibkan semua bangunan yang berdiri di pulau-pulau harus mengantongi IMB. Tak hanya itu pajak bumi dan bangunan (PBB) di satu-satunya kabupaten di Jakarta akan dinaikkan setara dengan kawasan termahal di Ibu Kota.

"Selama ini orang jual pulau itu pemerintah tidak dapat pajak PHBTB," tukas Ahok.

PILIHAN:

Dewan Pengupah Ketok UMP DKI 2016 Rp3,1 Juta

Buruh Minta Ahok Tetapkan UMP Rp3,3 Juta Bukan Rp3,1 Juta
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)