Politikus Partai Hanura Disebut Dalam Persidangan Kasus UPS

Kamis, 29 Oktober 2015 - 19:01 WIB
Politikus Partai Hanura Disebut Dalam Persidangan Kasus UPS
Politikus Partai Hanura Disebut Dalam Persidangan Kasus UPS
A A A
JAKARTA - Nama Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta berinisial FZ disebut dalam sidang perdana kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD 2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FZ disebut meminta jatah komitmen fee sebesar Rp7% dari pagun anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pengadaan alat penyedia daya listri di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjrifin MA Halim mengatakan, permintaan itu disampaikan oleh politikus Partai hanura itu saat melakukan pertemuan pertama dengan Alex Usman di Hotel Redtop, Jakarta. Pertemuan itu membahas untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS di APBD Perubahan DKI 2014.

"Pertama pertemuannnya di Hotel Redtop. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima) dan Sari Pitaloka (Marketing Perusahaan PT Offistarindo Adhiprima)," kata Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).

Alex adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Jakarta Barat. Kemudian, terdakwa diajak mengunjungi pameran dan pabrik UPS di Taiwan oleh Harry Lo dan Sari Pitaloka.

Sepulang dari kunjungan itu Alex Usman melakukan pertemuan beberapa kali dengan politikus Partai Hanura itu. Dalam pertemuan itu, FZ yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS di APBD perubahan 2014. Jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi Zulfikar fee atau uang pokok pikiran sebesar 7%.

Dalam dakwaan itu, Tasjrifin menyebutkan, bahwa anggaran untuk pengadaan UPS ini tidak ada di dalam APBD 2014 dan tidak pernah ada pengajuan permohonan pengadaan tersebut. Melainkan SMA dan SMK di Jakarta Barat lebih membutuhkan perbaikan jaringan listrik untuk sarana dan prasarana belajar mengajar.

Namun, atas lobi dari Harry Lo akhirnya Alex Usman tergiur dan meminta bantuan dari FZ untuk mengusahakan anggaran pengadaan UPS. Bahkan, untuk meloloskan anggaran itu diduga melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Periode 2009-2014, HM Firmansyah.

Pengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra. Hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Besar anggaran pengadaan UPS ini di APBD Perubahan 2014 sebesar Rp150 miliar dengan 25 kegiatan. Satu paketnya anggaran pengadaan UPS ini sebesar Rp6 miliar. Ke-25 kegiatan itu sesuai dengan jumlah SMA dan SMK negeri di Jakarta Barat yang akan dialokasikan UPS.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4393 seconds (0.1#10.140)