Ahok Persilakan DPRD Bawa Kasus Sumber Waras ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa menolak ketika panitia khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta akan melaporkan indikasi kerugian daerah dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras ke KPK. Pasalnya itu adalah hak yang dimiliki oleh anggota DPRD.
"Memang itu haknya mereka kan. Saya pikir lapor lebih bagus ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015). Ahok mengatakan, dari mana kerugian pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Ahok, pembelian lahan RS Sumber Waras menggunakan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014. Ahok mengaku penetapan NJOP ini bukan ditentukan oleh pihaknya namun berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Ahok mengaku sudah sesuai dengan UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun total pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp755 miliar.
Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp904 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.
"Saya kira pembelian (lahan) jalan tol dan pembebasan MRT semua salah enggak belinya pakai harga appraisal? Aturannya bilang boleh beli pakai harga appraisal kok, kita sekarang malah beli (lahan RS Sumber Waras) di bawah harga appraisal," kata Ahok.
"Memang itu haknya mereka kan. Saya pikir lapor lebih bagus ya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015). Ahok mengatakan, dari mana kerugian pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Menurut Ahok, pembelian lahan RS Sumber Waras menggunakan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014. Ahok mengaku penetapan NJOP ini bukan ditentukan oleh pihaknya namun berdasarkan zonasi yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak.
Pada pembelian lahan RS Sumber Waras, Ahok mengaku sudah sesuai dengan UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun total pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp755 miliar.
Sesuai dengan hasil appraisal (harga taksiran), nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp904 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai pembelian Pemprov DKI jauh di bawah harga pasar.
"Saya kira pembelian (lahan) jalan tol dan pembebasan MRT semua salah enggak belinya pakai harga appraisal? Aturannya bilang boleh beli pakai harga appraisal kok, kita sekarang malah beli (lahan RS Sumber Waras) di bawah harga appraisal," kata Ahok.
(whb)