Buat Modal Anak Nikah, Bapak Nekat Gelapkan 3 Mobil Rental

Rabu, 28 Oktober 2015 - 23:23 WIB
Buat Modal Anak Nikah,...
Buat Modal Anak Nikah, Bapak Nekat Gelapkan 3 Mobil Rental
A A A
JAKARTA - Kebingungan lantaran tidak memiliki biaya untuk modal pesta pernikahan anak pertamanya, Dian Aris Sandi (43), nekat melakukan penggelapan. Bapak tiga anak itu menggelapkan tiga mobil rental.

Aksi nekat Aris itu tercium oleh dua rekannya, Eka dan Sofyan yang kemudian melaporkan Aris ke Polsek Metro Tanjung Duren, Jakarta barat. Ihwal kedua melapor ini lantaran curiga selama sebulan terakhir, Aris tak kunjung menyetorkan uang setoran mobil tersebut.

"Saya butuh uang buat nikah anak pertama, tiga mobil itu saya gadaikan ke teman saya," ujar Aris di Mapolsek Metro Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2015) sore.

Aris mengaku, sebenarnya dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan penggelapan. Tiga mobil itu sengaja digadaikan olehnya dengan harapan uang hasil rental dapat menutupi cicilan hasil gadai. Namun hal itu semakin sia-sia manakala rentalan tak kunjung mendapatkan pelanggan.

"Kalau begini kan malu, malu sama calon besan, malu sama anak, malu sama istri. Apalagi saya dibawa (polisi) di depan istri," ujar pria yang tinggal di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat ini.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Heri Purnomo melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Antonius mengatakan, penangkapan Aris dilakukan setelah Polsek Tanjung Duren mendapatkan laporan dari korban. Sebelumnya, saat akan dilakukan penangkapan tersangka selalu berpindah pindah tempat.

"Tersangka kami jemput paksa dirumahnya. Saat itu tersangka sedang pulang kerumahnya. Tak menunggu waktu lama, saat itu juga tersangka kami amankan," kata Antonius.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi mengamankan tiga mobil yakni Xenia, APV, CRV milik korban yang tak lain temanya sendiri. "Untuk saat ini tersangka sudah kami amankan. Masih kami lakukan pengembangan," tambahnya.

Atas perbuatannya, Aris pun terancam dengan hukuman penjara di bawah enam tahun lantaran melanggar Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

PILIHAN:

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Alam Sutera
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)