Kasus Eneng Diduga Pembunuhan Berencana
A
A
A
JAKARTA - Maraknya kasus pedofilia, pelecehan perempuan dan anak membuat seluruh masyarakat harus waspada. Maka itu, hukuman yang pantas untuk pelaku kejahatan itu harus maksimal guna memberikan efek jera.
"Pelecehan, pedofil. Sebetulnya kejahatan perenpuan anak, itu sudah ada aturannya di KUHP ancaman hukumannya 12 tahun. Perkosaan itu kan maksimal 12 tahun. Ini harus terus diwaspadai bagi masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso di Depok, Jumat 9 Oktober 2015.
Topo menilai, kasus yang dialami Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng adalah pembunuhan sadis dan diduga mengarah pada pembunuhan berencana. Ia mendorong kepolisian untuk menemukan bukti yang mengarah pada hal itu dan hukumannya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Eneng, itu sebetulnya kasusnya pembunuhan, dan lebih kepada pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati. Jika sampai seperti itu bisa dijerat hukuman mati, kami biasa memberikan saksi ahli sebagai bantuan bagi kepolisian. Kalau seperti itu pembunuhan berencana, ada kumulasi dengan tindakan pencabulan. Jika ada bisa dibuktikan," ungkapnya.
Topo menambahkan, jeratan lainya untuk mengatasi kasus pelecehan atau pencabulan terhadap anak dan perempuan dengan menggunakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terkait usulan untuk mematikan libido pelaku pencabulan, dia menilai, hal itu perlu pembahasan khusus.
"Perlu peran media lebih gencar lagi agar masyarakat lebih melek hukum lagi. Soal hukuman kebiri atau soal libido itu perlu pembahasan lebih detail," tegasnya.
PILIHAN:
Ada Pria Misterius Bertamu Sebelum Dayu & Anaknya Tewas
"Pelecehan, pedofil. Sebetulnya kejahatan perenpuan anak, itu sudah ada aturannya di KUHP ancaman hukumannya 12 tahun. Perkosaan itu kan maksimal 12 tahun. Ini harus terus diwaspadai bagi masyarakat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso di Depok, Jumat 9 Oktober 2015.
Topo menilai, kasus yang dialami Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng adalah pembunuhan sadis dan diduga mengarah pada pembunuhan berencana. Ia mendorong kepolisian untuk menemukan bukti yang mengarah pada hal itu dan hukumannya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Eneng, itu sebetulnya kasusnya pembunuhan, dan lebih kepada pembunuhan berencana ancamannya hukuman mati. Jika sampai seperti itu bisa dijerat hukuman mati, kami biasa memberikan saksi ahli sebagai bantuan bagi kepolisian. Kalau seperti itu pembunuhan berencana, ada kumulasi dengan tindakan pencabulan. Jika ada bisa dibuktikan," ungkapnya.
Topo menambahkan, jeratan lainya untuk mengatasi kasus pelecehan atau pencabulan terhadap anak dan perempuan dengan menggunakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terkait usulan untuk mematikan libido pelaku pencabulan, dia menilai, hal itu perlu pembahasan khusus.
"Perlu peran media lebih gencar lagi agar masyarakat lebih melek hukum lagi. Soal hukuman kebiri atau soal libido itu perlu pembahasan lebih detail," tegasnya.
PILIHAN:
Ada Pria Misterius Bertamu Sebelum Dayu & Anaknya Tewas
(mhd)