Saksi Pembunuhan PNF Jadi Tersangka Pencabulan ABG 15 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba narkoba, Agus salah satu saksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap PNF kembali ditetapkan sebagai tersangkan pencabulan. Korbannya ialah anak perempuan berinisial T (15) tetangga PNF.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi polisi menemukan peristiwa baru dalam kasus ini. "A ini mencabuli remaja berinsial T. Dia (A) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jumat (9/10/2015) dini hari.
Menurut Krishna, T mengaku pernah dicabuli A pada Juni 2015 lalu. Kemudian ada 12 saksi yang mengetahui peristiwa pencabulan terhadap T. "T dicabuli oleh A sebanyak tiga kali. Makanya, kami menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap T," kata Krishna.
Sebelumnya diberitakan salah satu saksi terkait kematian Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9), yakni Agus alias Pea hingga kini belum dipulangkan Polda Metro Jaya lantaran hasil tes urine menyatakan Pea positif narkoba.(Baca: Saksi Kasus Pembunuhan PNF Ditahan Karena Narkoba)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi polisi menemukan peristiwa baru dalam kasus ini. "A ini mencabuli remaja berinsial T. Dia (A) telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya Jumat (9/10/2015) dini hari.
Menurut Krishna, T mengaku pernah dicabuli A pada Juni 2015 lalu. Kemudian ada 12 saksi yang mengetahui peristiwa pencabulan terhadap T. "T dicabuli oleh A sebanyak tiga kali. Makanya, kami menetapkan A sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap T," kata Krishna.
Sebelumnya diberitakan salah satu saksi terkait kematian Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9), yakni Agus alias Pea hingga kini belum dipulangkan Polda Metro Jaya lantaran hasil tes urine menyatakan Pea positif narkoba.(Baca: Saksi Kasus Pembunuhan PNF Ditahan Karena Narkoba)
(whb)