Saksi Kasus Pembunuhan PNF Ditahan Karena Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Salah satu saksi terkait kematian Putri Nur Fauziah (PNF) alias Eneng (9), yakni Agus alias Pea hingga kini belum dipulangkan Polda Metro Jaya lantaran hasil tes urine menyatakan Pea positif narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti membenarkan adanya penahanan Agus. Namun, Agus bukan ditahan karena kasus pembunuhan PNF, tetapi kasus yang berbeda.
"Jadi si A ini kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari," ujarnya melalui pesan singkatnya Kamis (8/10/2015). (Baca: Polisi Dapat Petunjuk Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Kardus)
Menurutnya, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Agus terkait kasus kematian Eneng lantaran belum cukup bukti. Pihaknya pun tidak ingin sembarangan menentukan seseorang menjadi tersangka. "Belum cukup bukti. Kami tidak bisa sembarangan, harus hati-hati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Agus alias Pea merupakan resedivis kasus narkoba yang jadi saksi sekaligus disebut Polisi sebagai salah satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah PNF. (Baca juga: Apakah si Pea Pelaku Pembunuhan PNF?)
Saat ini, pihak kepolisian pun yengah menantikan hasil DNA pelaku yang tertinggal di tubuh Eneng untuk dicocokan dengan DNA Agus dan DNA orajg-orang terdekat Eneng untuk mengetahui pelaku sebenarnya.
PILIHAN:
Ini Kronologis Murid Bacok Gurunya di Tangerang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti membenarkan adanya penahanan Agus. Namun, Agus bukan ditahan karena kasus pembunuhan PNF, tetapi kasus yang berbeda.
"Jadi si A ini kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari," ujarnya melalui pesan singkatnya Kamis (8/10/2015). (Baca: Polisi Dapat Petunjuk Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Kardus)
Menurutnya, pihaknya belum bisa membuktikan keterlibatan Agus terkait kasus kematian Eneng lantaran belum cukup bukti. Pihaknya pun tidak ingin sembarangan menentukan seseorang menjadi tersangka. "Belum cukup bukti. Kami tidak bisa sembarangan, harus hati-hati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Agus alias Pea merupakan resedivis kasus narkoba yang jadi saksi sekaligus disebut Polisi sebagai salah satu orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah PNF. (Baca juga: Apakah si Pea Pelaku Pembunuhan PNF?)
Saat ini, pihak kepolisian pun yengah menantikan hasil DNA pelaku yang tertinggal di tubuh Eneng untuk dicocokan dengan DNA Agus dan DNA orajg-orang terdekat Eneng untuk mengetahui pelaku sebenarnya.
PILIHAN:
Ini Kronologis Murid Bacok Gurunya di Tangerang
(ysw)