Ahok Sindir Kemendagri Soal KTP untuk Anak-anak
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyindir rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Indonesia yang berumur 0-17 tahun. KTP sendiri hadir ketika warga menginjak umur 17 tahun.
Menurut Ahok, yang seharusnya diurusi Kemendagri ialah terkait e-KTP yang sampai saat ini di Jakarta belum selesai. "E-KTP untuk Jakarta yang dekat saja enggak beres. Saya tanya e-KTP Jakarta sudah beres belum (warga DKI) sudah punya semua belum? Jakarta beresin dulu deh gimana mau ngomong yang jauh di kampung saya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015 kemarin.
Ahok melanjutkan, untuk e-KTP DKI Jakarta, yang tinggal mengirim berkas belum bisa dilakukan secara maksimal. "Jakarta yang dekat saja tinggal kirim berkas, enggak bisa kok gimana mau bilang online yang lain. Jakarta sudah berapa tahun saya dari komisi II sampai mau selesai jadi Gubernur. Kalau begitu mah bagus aja bebas aja lah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki KTP sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar puskesmas dan lainnya.
KTP anak rencananya akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75%.
Menurut Ahok, yang seharusnya diurusi Kemendagri ialah terkait e-KTP yang sampai saat ini di Jakarta belum selesai. "E-KTP untuk Jakarta yang dekat saja enggak beres. Saya tanya e-KTP Jakarta sudah beres belum (warga DKI) sudah punya semua belum? Jakarta beresin dulu deh gimana mau ngomong yang jauh di kampung saya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015 kemarin.
Ahok melanjutkan, untuk e-KTP DKI Jakarta, yang tinggal mengirim berkas belum bisa dilakukan secara maksimal. "Jakarta yang dekat saja tinggal kirim berkas, enggak bisa kok gimana mau bilang online yang lain. Jakarta sudah berapa tahun saya dari komisi II sampai mau selesai jadi Gubernur. Kalau begitu mah bagus aja bebas aja lah," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan anak-anak kelahiran Indonesia yang usianya mulai 0-17 tahun bakal memiliki KTP sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar puskesmas dan lainnya.
KTP anak rencananya akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75%.
(whb)