Imigrasi Bekasi Deportasi 20 Ekspatriat

Selasa, 06 Oktober 2015 - 22:33 WIB
Imigrasi Bekasi Deportasi 20 Ekspatriat
Imigrasi Bekasi Deportasi 20 Ekspatriat
A A A
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi mendeportasi sebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) di Kota/Kabupaten Bekasi. Pasalnya, para ekspatriat yang tinggal di Bekasi tersebut sudah melanggar pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Eko Putranto mengatakan, 20 WNA itu sudah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Dan para ekspatriat itu berasal dari sejumlah negara, mayoritas berasal dari Timur Tengah, Australia, Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika.

”Mereka adalah pekerja di Bekasi, karena melanggar terpaksa kami deportasi ke negara asalnya,” kata Eko, Selasa (6/10/2015). Menurut Eko, WNA yang dideportasi itu terjaring razia pada Juni-Juli 2015 lalu di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Mereka yang terjaring razia, karena tak memiliki dokumen keimigrasian.”Pelanggaranya berupa penyalahgunaan izin tinggal imigrasi di Indonesia,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, penertiban warga asing sebagai upaya dari Kantor Imigrasi melakukan penegakan hukum. Sejauh ini, tak ada ekspatriat yang terlibat kasus tindak pidana umum. Namun, jika ada pelanggaran hukum maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)