Sejak April, TKD PNS DKI Belum Cair

Senin, 28 September 2015 - 19:57 WIB
Sejak April, TKD PNS...
Sejak April, TKD PNS DKI Belum Cair
A A A
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta kembali harus menunggu. Pasalnya, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) berbasis kinerja atau variabel yang biasa mereka dapatkan secara triwulan belum cair sejak bulan April.

PNS DKI baru menerima TKD berbasis kinerja pada triwulan pertama yaitu periode Januari-Maret. TKD berbasis kinerja ini dibayarkan tiap tiga bulan atau triwulan.

"(TKD) yang triwulan satu sudah dibayarkan tapi yang triwulan dua belum juga dibayarkan. Katanya ada migrasi pengelolaan sistem," kata salah seorang PNS di lingkungan Pemprov DKI, Senin (28/9/2015).

PNS yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, dirinya harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang pengisian TKD di sistem e-TKD. Jika PNS melanggar aturan yang ada, maka PNS wajib mengembalikan TKD ke kas daerah.

"Lah belum dikasih (TKD)-nya, sudah suruh balikin (TKD) ke kas (daerah). Suka-suka yang bikin aturan deh," kata dia lagi.

Sementara di tempat yang berbeda, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, benar TKD berbasis kinerja belum dicairkan.

Alasan Lasro yaitu ada permasalahan saat akan mencairkan TKD triwulan kedua dan ketiga. Menurut dia, tidak ada variabel yang keluar di triwulan kedua. Permasalahan yang serupa juga muncul di triwulan ketiga.

"Penghasilan pegawai ini sudah absolut, yakni menerima gaji dan TKD. Kalau unsur itu tidak lancar bisa mengganggu konsentrasi para pegawai untuk melaksanakan tugasnya. Karena kami juga melarang mereka untuk menerima uang dari pihak lain," ucap Lasro.

Lasro mengungkap, akan mengumpulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk bicarakan lebih lanjut.

"Persoalannya, TKD-nya saja enggak lancar gitu. Minggu ini saya rapatkan dulu, ada apa, apakah kesalahan ada di SKPD terkait, sistem, pembuat kebijakan, atau jangan-jangan inspektorat yang salah," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9027 seconds (0.1#10.140)