Kakak dan Teman Deudeuh Juga Dihadirkan Jadi Saksi
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain memberikan keterangan, kakak dan teman Deudeuh datang untuk mengawal persidangan.
Berdasarkan pantauan, sidang kedua kasus pembunuhan Deudeuh itu di gelar sekitar pukul 14.30 WIB di ruang sidang 2, Ruang Mudjono SH, PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, hadir kakak Deudeuh yakni M Iqbal dan juga teman Deudeuh, Valli.
Sebelum persidangan dimulai, Iqbal mengatakan, kalau dia datang ke PN Jaksel untuk memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Saya dan teman adik saya di sini mau jadi saksi dan berikan keterangan. Sekaligus mau memantau sidang adik saya ini," ujarnya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sidang kedua itu, selain dihadiri oleh kakak dan teman Deudeuh, hadir pula terdakwa M Prio Santoso didampingi kuasa hukunya, Ahmad Ramzy.
Dalam sidang, usai kedua saksi itu disumpah untuk memberi pernyataan dengan sebenar-benarnya, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menyampaikan belasungkawanya.
"Kami selaku hakim. Biar bagaimanapun, mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kematian Deudeuh yang seperti ini. Baik, sidang kita mulai yah sekarang," pungkasnya
Berdasarkan pantauan, sidang kedua kasus pembunuhan Deudeuh itu di gelar sekitar pukul 14.30 WIB di ruang sidang 2, Ruang Mudjono SH, PN Jaksel. Dalam sidang tersebut, hadir kakak Deudeuh yakni M Iqbal dan juga teman Deudeuh, Valli.
Sebelum persidangan dimulai, Iqbal mengatakan, kalau dia datang ke PN Jaksel untuk memenuhi panggilan JPU sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Saya dan teman adik saya di sini mau jadi saksi dan berikan keterangan. Sekaligus mau memantau sidang adik saya ini," ujarnya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Sidang kedua itu, selain dihadiri oleh kakak dan teman Deudeuh, hadir pula terdakwa M Prio Santoso didampingi kuasa hukunya, Ahmad Ramzy.
Dalam sidang, usai kedua saksi itu disumpah untuk memberi pernyataan dengan sebenar-benarnya, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun menyampaikan belasungkawanya.
"Kami selaku hakim. Biar bagaimanapun, mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kematian Deudeuh yang seperti ini. Baik, sidang kita mulai yah sekarang," pungkasnya
(kri)