Sidang Lanjutan Kasus Deudeuh, Pemilik Indekos Jadi Saksi

Senin, 28 September 2015 - 15:39 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Deudeuh, Pemilik Indekos Jadi Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Deudeuh, Pemilik Indekos Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sharin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) kembali di gelar. Sidang kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemilik indekos Deudeuh dan keluarga Deudeuh.

"Iya benar, nanti sidang pukul 13.00 Wib, agenda saksi dari JPU," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Chandra di PN Jaksel, Senin (28/9/2015).

Sidang yang digelar pada hari ini, pihak JPU berencana akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga Deudeuh dan juga pemilik indekos Deudeuh.

"Saksinya bisa dari kerabatnya (Deudeuh). Lihat saja nanti di fakta persidangan," terangnya.

Sebelumnya, pihak JPU mendakwa Prio dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 1 Jo Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)