Kejati DKI: Bukan Dwelling Time, Tapi Dugaan Suap

Jum'at, 25 September 2015 - 18:43 WIB
Kejati DKI: Bukan Dwelling Time, Tapi Dugaan Suap
Kejati DKI: Bukan Dwelling Time, Tapi Dugaan Suap
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun Kejaksaan enggan menyebutnya sebagai kasus dwelling time sebagaimana terbiasa disebutkan Polda Metro Jaya.

"Yang saya terima berkisar suap atau gratifikasi tidak sebut dwelling time," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (25/9/2015). Adi menjelaskan, kasus tersebut lebih kepada dugaan suap atau gratifikasi dalam izin pengurusan impor, belum sampai pada bongkar muat di pelabuhan atau diistilahkan dengan dwelling time.

"Rumusannya tindak pidana yang dipidanakan penyuapan atau gratifikasi berkaitan dengan rangkaian peristiwanya. Karena kasusnya yang saya terima begitu," jelasnya. Adi memastikan satu berkas perkara atas nama tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana dinyatakan sudah lengkap.

Sementara empat tersangka lain masing-masing bernama Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dikembalikan lantaran belum lengkap.

Pihaknya memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas mereka selama 14 hari untuk dinyatakan berkas tersebut lengkap.

"Apakah rumusan tindak pidana ini telah tergambar perbuatan materil dan apakah sudah didukung alat bukti. Kasus suapnya 2014," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7053 seconds (0.1#10.140)
pixels