Ini Reaksi Hakim Ketika JPU Bacakan Kronologis Pembunuhan Deudeuh
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chuby, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi terpaku mendengar kronologis terdakwa Prio Santoso melakukan pembunuhannya.
Berdasarkan pantauan, sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2015) siang, sekitar pukul 14.15 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Prio Santoso didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sedang persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
Saat JPU membacakan kronologis peristiwa, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun tampak diam sejenak dan sempat mengernyitkan keningnya saat mendengar kalau Prio datang ke kosan Deudeuh untuk melampiaskan nafsunya sekaligus melakukan pembunuhan itu.
Apalagi, saat JPU menjelaskan bagaimana Prio mencekik leher Tata, Ketua Majelis Hakim tampak memelototi Prio sejenak hingga akhirnya beralih kembali mengarahkan tatapannya pada JPU.
"Terdakwa diminta mandi, terdakwa dipakaikan alat kontrasepsi, terdakwa melakukan hubungan intim dengan korban, terdakwa diejek bau badan bikin gue (korban) mau pingsan, terdakwa lalu mencekik leher korban," kata JPU yang membuat Majelis Hakim terpaku di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Saat ini, sidang pun masih berlangsung, pihak JPU pun tengah membacakan kronologis peristiwa sejak dari awal Prio datang ke kosan Deudeuh hingga melakukan pembunuhannya itu.
Dalam sidang, pengunjung pun tampak ramai lantaran hendak menyaksikan pelaku yang berprofesi sebagai guru itu namun melakukan aksi pembunuhan keji.
PILIHAN:
Dikritik Kiri - Kanan, Airin Emosi
Ini Kronologis Perkelahian Siswa SDN 07 Pagi
Berdasarkan pantauan, sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2015) siang, sekitar pukul 14.15 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Prio Santoso didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Sedang persidangan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
Saat JPU membacakan kronologis peristiwa, Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi pun tampak diam sejenak dan sempat mengernyitkan keningnya saat mendengar kalau Prio datang ke kosan Deudeuh untuk melampiaskan nafsunya sekaligus melakukan pembunuhan itu.
Apalagi, saat JPU menjelaskan bagaimana Prio mencekik leher Tata, Ketua Majelis Hakim tampak memelototi Prio sejenak hingga akhirnya beralih kembali mengarahkan tatapannya pada JPU.
"Terdakwa diminta mandi, terdakwa dipakaikan alat kontrasepsi, terdakwa melakukan hubungan intim dengan korban, terdakwa diejek bau badan bikin gue (korban) mau pingsan, terdakwa lalu mencekik leher korban," kata JPU yang membuat Majelis Hakim terpaku di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Saat ini, sidang pun masih berlangsung, pihak JPU pun tengah membacakan kronologis peristiwa sejak dari awal Prio datang ke kosan Deudeuh hingga melakukan pembunuhannya itu.
Dalam sidang, pengunjung pun tampak ramai lantaran hendak menyaksikan pelaku yang berprofesi sebagai guru itu namun melakukan aksi pembunuhan keji.
PILIHAN:
Dikritik Kiri - Kanan, Airin Emosi
Ini Kronologis Perkelahian Siswa SDN 07 Pagi
(ysw)