Siang Ini, Pembunuh Deudeuh Jalani Sidang Perdana
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin Alias Mpih alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Prio.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu rencananya akan di Gelar Senin (21/9/2015) siang di PN Jakarta Selatan.
"Sidangnya siang ini sekitar pukur 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan di pimpin oleh hakim ketua, Nelson Sianturi yang akan di Gelar siang hari ini.
"Sidang pertama siang hari ini, Senin 21 September 2015 akan dipimpin Hakim Ketua Majelis Nelson Sianturi," tutupnya. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
Seperti diketahui, Prio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan.
Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya memiliku bau badan tak sedap.
Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
PILIHAN:
Kepsek dan Guru SDN 07 Pagi Terancam Dipecat
Kekerasan di SDN 07 Pagi Diduga Ada Pemicunya
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu rencananya akan di Gelar Senin (21/9/2015) siang di PN Jakarta Selatan.
"Sidangnya siang ini sekitar pukur 13.00 WIB. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan di pimpin oleh hakim ketua, Nelson Sianturi yang akan di Gelar siang hari ini.
"Sidang pertama siang hari ini, Senin 21 September 2015 akan dipimpin Hakim Ketua Majelis Nelson Sianturi," tutupnya. (Baca: Motif Pembunuhan Deudeuh karena Pelaku Diejek Bau Badan)
Seperti diketahui, Prio membunuh Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby pada Jumat, 10 April 2015 lalu. Deudeuh dibunuh ketika tengah berkencan dengan tersangka di kamar kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara 1 nomor 15 C RT007/010, Tebet, Jakarta Selatan.
Prio mengaku membunuh Deudeuh dengan cara mencekik dan melilit leher Deudeuh dengan kabel alat pengering rambut. Selain itu, Prio juga menyumpal mulut Deudeuh dengan kaos kaki. Pembunuhan sadis itu dilakukan Prio karena merasa tersinggung atas ucapan korban yang menyebut dirinya memiliku bau badan tak sedap.
Prio kini harus menghadapi ancaman hukuman mati karena penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Prio, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
PILIHAN:
Kepsek dan Guru SDN 07 Pagi Terancam Dipecat
Kekerasan di SDN 07 Pagi Diduga Ada Pemicunya
(ysw)