Kemendagri Diminta Evaluasi Peraturan Ini

Jum'at, 04 September 2015 - 05:22 WIB
Kemendagri Diminta Evaluasi Peraturan Ini
Kemendagri Diminta Evaluasi Peraturan Ini
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengevaluasi peraturanya soal pemberiaan mobil kepada anggota DPRD. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat dan tingkat manfaatnya tidak bisa dinikmati masyarakat.

"Rumah tangga DPRD diatur Kemendagri meski anggaranya dari APBD. Ini harus dievaluasi, apakah lebih efektif dengan uang transport atau diberikan mobil? Jadi Pemprov tidak bisa lakukan apa-apa untuk penghematan," kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Yuyun Rachmawati, Kamis 3 September 2015.

Evaluasi Permendagri nomor 17 tahun 2017 tersebut lebih efektif jika seluruh anggota DPRD menolak untuk menggunakan mobil tersebut. Sebagai wakil rakyat, kata Yuyun, anggota DPRD harus menunjukan hati nuraninya berpihak kepada masyarakat.

Apalagi, Pemprov DKI saat ini tengah menggalakan transportasi massal sebagai salah satu mengatasi kemacetan.

"Kebijakan harus diutamakan dengan kinerjanya. Berapa Perda yang dihasilkan, bagaimana pengawasanya. Jangan karena jabatannya lalu mereka mendapat fasilitas mobil," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4937 seconds (0.1#10.140)