Ahok Gelontorkan Rp41 M Buat Mobil Anggota Dewan

Kamis, 03 September 2015 - 21:27 WIB
Ahok Gelontorkan Rp41 M Buat Mobil Anggota Dewan
Ahok Gelontorkan Rp41 M Buat Mobil Anggota Dewan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kucurkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 senilai Rp41 miliar untuk membeli 101 mobil Toyota Corolla Altis. Sebanyak 101 mobil tersebut akan dipinjamkan ke-101 anggota DPRD DKI Jakarta hingga 2019.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pembelian mobil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17 Tahun 2007. Sehingga, pengadaan mobil yang menggunakan APBD DKI tersebut tidak menyalahi aturan.

"Mobil Dewan tadinya kami enggak mau kasih, maunya disewakan saja. Supaya mereka bisa cicil kasih tunjangan. Ternyata peraturannya enggak boleh. Jadi Dewan itu seharusnya enggak dapat mobil. Itu semacam operasional dan enggak bisa. Dasarnya enggak ada," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Ahok menjelaskan, pengadaan mobil kepada anggota DPRD tersebut sudah rutin setiap periode pengangkatan anggota baru. Namun, kata dia, sebenarnya penggunaan anggaran lebih hemat apabila hanya dikasih operasional mentahnya saja.

"Setelah kami kaji, ternyata memang tidak bisa kalau dikasih, tidak ada payung hukumnya. Ya sudah," ujarnya.

PILIHAN:

Soal APBD DKI, DPRD Akan Kabulkan Keinginan Ahok


Prabowo: Hak Angket Hanya Teguran untuk Ahok

Pemprov DKI Ingin SKPD & Dewan Pakai Mobil Sewaan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8161 seconds (0.1#10.140)