Jadi Mucikari Artis, Obie Didakwa 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Agustus 2015 - 18:30 WIB
Jadi Mucikari Artis, Obie Didakwa 1 Tahun Penjara
Jadi Mucikari Artis, Obie Didakwa 1 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Robby Abbas alias Obie mucikari artis didakwa Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. Obie terancam hukuman satu tahun penjara atas perbuatannya.

Kuasa hukum Obie, Pieter Ell mengatakan, kliennya didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 berbunyi, “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.

Sedangkan Pasal 506 KUHP berbunyi, “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”

"Dalam dakwaan JPU, Obie itu bertindak membantu tindak pidana pencabulan dengan orang lain, pencabulan dalam hal ini antara perempuan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Perempuannya antara lain itu artis, ," papar Pieter pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Pieter pun menambahkan, pada sidang kedua, JPU akan menghadirkan tiga saksi dari kalangan artis. Selain JPU, Pieter juga berencana memanggil saksi dari kalangan artis senior yang dapat meringankan hukuman Obie.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8482 seconds (0.1#10.140)