Kode Etik Disahkan, Pasokan PRT di Jabodetabek Terbatas

Minggu, 16 Agustus 2015 - 20:34 WIB
Kode Etik Disahkan,...
Kode Etik Disahkan, Pasokan PRT di Jabodetabek Terbatas
A A A
DEPOK - Tingginya tingkat wanita karir berdampak pada meningkatnya permintaan pekerjaan non formal, yakni pembantu rumah tangga (PRT).

Sayangnya, pasokan PRT saat ini terbatas. Dari 100 pemesan, baru 30% saja yang mampu terlayani.

"Suplai dari daerah asalnya yang juga berkurang. Permintaan sih banyak, hanya suplainya yang kurang," kata Ketua Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), Mashudi ketika melakukan sosialisasi Kode Etik PRT di Depok, Minggu (16/8/2015).

Pemicu lainnya, kata dia, karena pertumbuhan di daerah asal PRT saat ini sudah banyak berdiri industri baik skala besar dan kecil. Kebanyakan dari mereka memilih bekerja di sektor formal ketimbang menjadi PRT.

"Tingkat kemajuan daerah juga berpengaruh. Banyaknya pabrik yang berdiri di daerah menyebabkan mereka lebih tertarik bekerja di sana daripada menjadi PRT," ungkapnya.

Terbatasnya jumlah PRT menyebabkan pengguna jasa terpaksa harus menunggu beberapa waktu. Para pengguna jasa harus rela menunggu sampai sepekan untuk mendapatkan PRT sesuai keinginan.

"Kalau yang biasa-biasa saja bisa cepat dapatnya. Tapi kalau mau yang bisa segalanya memang agak lama karena mencarinya juga agak susah," katanya.

Wakil Ketua APPSI, Ernawati menambahkann, dari 187 lembaga penyalur PRT di Indonesia, mereka juga mengalami permasalahan serupa. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama saat ini.

"Untuk kebutuhan domestik saja masih kurang. Padahal permintaan selalu tinggi," katanya.

Ditambah lagi, dengan adanya kode etik yang baru disahkan 1 Maret lalu membuat pihaknya lebih selektif mencari jasa PRT. Dalam ketentuannya, PRT di bawah 18 tahun tidak diperkenankan bekerja bila dilanggar akan dikenakan sanksi.

"Untuk Jabodetabek baru 30% yang mampu kami penuhi. Karena memang SDM-nya yang terbatas," tuturnya.

PILIHAN:


Pekerjakan PRT di Bawah Umur Terancam Pidana 10 Tahun Bui
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)