Pemprov DKI Harus Buat Regulasi untuk Layanan Aplikasi

Kamis, 13 Agustus 2015 - 03:34 WIB
Pemprov DKI Harus Buat...
Pemprov DKI Harus Buat Regulasi untuk Layanan Aplikasi
A A A
JAKARTA - Layanan aplikasi kendaraan pribadi yang diperuntukan sebagai angkutan umum merupakan layanan tanpa regulasi (unregulated). Pemprov DKI diminta segera menetapkan Peraturan Daerah dengan Undang-Undang Konsumen.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, maraknya layanan aplikasi yang terpasang dalam angkutan pribadi dan digunakan sebagai angkutan umum merupakan layanan unregulated. Menurut Danan, layanan unregulated tersebut berbeda dengan ilegal.

Artinya, layanan tersebut boleh saja berjalan. Namun, keselamatan dan keamanan penggunannya tidak bisa dilindungi. Untuk itu, Pemprov lebih baik segera membentuk peraturan daerah dengan menggunakan Undang-Undang konsumen.

"Karena ini unregulated market, sebenarnya kekuatan pasar yang akan menentukan. Segera bentuk Perda dengan menggunakan Undang-Undang Konsumen," kata Danang Parikesit saat dihubungi, Rabu 12 Agustus 2015 kemarin.

Danang meminta, Pemprov DKI dapat mempersiapkan diri mengantisipasi perubahan teknologi ke depannya. Sebab, Danang melihat layanan aplikasi ini akan terus tumbuh mengingat layanan aplikasi tersebut memang dibutuhkan masyarakat.

Pakar telekomunikasi Universitas Pancasila Gregorius Hendinta melihat maraknya aplikasi yang digunakan sebagai transportasi bukanlah tidak adanya undang-undang yang mengatur aplikasi tersebut. Menurut Gregorius, marakanya aplikasi tersebut lantaran tidak siapnya pemerintah dalam menertibkan angkutan umum.

"Tidak adanya aturan tersebut, tidak menjadi masalah untuk transportasi. Tidak adanya aplikasi tersebut, kemanan dan keselematan pengguna angkutan umum tidak bisa terjamin, apalagi ketertiban lalu lintasnya," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)