Ahok Buka Pintu Kejaksaan Tangkap PNS DKI Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Kepolisian dan Kejaksaan segera menangkap oknum pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola tahun anggaran 2013.
Ahok mengapresiasi tindakan tegas sejumlah aparat penegakan hukum tersebut. Bahkan Ahok meminta penegak hukum segera menangkap para oknum pejabat tersebut.
Mantan Bupati Belitung Timur itu sebenarnya sudah mengetahui permainan yang terjadi dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Ahok pun telah mencopot Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur Budi Apul Sinaga.
"Saya yang copot dulu karena bikin swakelola sejumput sejumput padahal itu kerjaan besar. Airnya enggak nyambung-nyambung. Bagus lah tangkepin saja kalau begitu," tegas Ahok, Selasa (11/8/2015). Menurut Ahok, sebenarnya penyelewengan anggaran di DKI sudah terjadi sejak lama, di antaranya juga banyak terdapat usulan DPRD dalam anggaran siluman yang kerap muncul saat pembahasan anggaran.
Untuk itu, Ahok membuka pintu selebar-lebarnya kepada para penegak hukum untuk menelusuri temuan-temuan dugaan korupsi yang ada. "Mungkin semua Sudin ada kali. Tanya penyidik dong, kenapa cuma pejabat PNS. Mana saya campurin urusan penyidik," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlibat kasus dugaan korupsi. Para pejabat tersebut diduga menyelewengkan dana swakelola.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada tiga pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin 10 Agustus 2015 malam. Mereka di antaranya, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat, WGM, mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode April 2013 sampai Agustus 2013, saat ini dia mejabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, MR mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode November 2012 sampai dengan April 2013 yang kini menjabat Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Ketiga, Kasudin Bina Marga Kota Jakarta Barat, PM yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya dugaan empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun Anggaran 2013 senilai Rp66,6 Miliar. Setelah diaudit, ketiganya dinilai telah melakukan penyelewengan dan merugikan keuangan negara Rp19,9 Miliar.
Pada waktu yang sama, sejumlah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jakarta Timur juga menggeledah Kantor Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, di Gedung Wali Kota Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita banyak dokumen yang disimpan dalam kardus dan satu unit komputer. Diketahui penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana swakelola Suku Dinas Bina marga pada tahun Anggaran 2013.
Ahok mengapresiasi tindakan tegas sejumlah aparat penegakan hukum tersebut. Bahkan Ahok meminta penegak hukum segera menangkap para oknum pejabat tersebut.
Mantan Bupati Belitung Timur itu sebenarnya sudah mengetahui permainan yang terjadi dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Ahok pun telah mencopot Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur Budi Apul Sinaga.
"Saya yang copot dulu karena bikin swakelola sejumput sejumput padahal itu kerjaan besar. Airnya enggak nyambung-nyambung. Bagus lah tangkepin saja kalau begitu," tegas Ahok, Selasa (11/8/2015). Menurut Ahok, sebenarnya penyelewengan anggaran di DKI sudah terjadi sejak lama, di antaranya juga banyak terdapat usulan DPRD dalam anggaran siluman yang kerap muncul saat pembahasan anggaran.
Untuk itu, Ahok membuka pintu selebar-lebarnya kepada para penegak hukum untuk menelusuri temuan-temuan dugaan korupsi yang ada. "Mungkin semua Sudin ada kali. Tanya penyidik dong, kenapa cuma pejabat PNS. Mana saya campurin urusan penyidik," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlibat kasus dugaan korupsi. Para pejabat tersebut diduga menyelewengkan dana swakelola.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada tiga pejabat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin 10 Agustus 2015 malam. Mereka di antaranya, mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat, WGM, mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode April 2013 sampai Agustus 2013, saat ini dia mejabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, MR mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode November 2012 sampai dengan April 2013 yang kini menjabat Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Ketiga, Kasudin Bina Marga Kota Jakarta Barat, PM yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakarta Barat periode Agustus 2013 sampai dengan Desember 2013.
Penetapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya dugaan empat kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakarta Barat tahun Anggaran 2013 senilai Rp66,6 Miliar. Setelah diaudit, ketiganya dinilai telah melakukan penyelewengan dan merugikan keuangan negara Rp19,9 Miliar.
Pada waktu yang sama, sejumlah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jakarta Timur juga menggeledah Kantor Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, di Gedung Wali Kota Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita banyak dokumen yang disimpan dalam kardus dan satu unit komputer. Diketahui penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dana swakelola Suku Dinas Bina marga pada tahun Anggaran 2013.
(whb)