Ngutil Obat Di Hypermart, Suami Istri Masuk Bui

Senin, 10 Agustus 2015 - 13:09 WIB
Ngutil Obat Di Hypermart, Suami Istri Masuk Bui
Ngutil Obat Di Hypermart, Suami Istri Masuk Bui
A A A
JAKARTA - Sepasang suami - istri (pasutri), Odang (50) dan Umi Kulsum (45) ditangkap polisi karena mencuri obat di Hypermart Mall Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari pasutri asal Desa Neglasari, Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur, Jawa Barat, petugas mengamankan 22 botol minyak Kayu Putih merk Cap Lang, 8 strip obat sakit kepala merk Panadol, 21 paket Lactacyd (pembersih kelamin) dan 5 minyak telon.

Menurut Kapolsek Metro Kalideres, Kompol Dermawan Karosekali, Senin (10/8/2015) aksi keduanya dalam mencuri terekam jelas oleh CCTV di lokasi. Dari situlah, petugas keamanan Hypermart, Irfan Dani (35) kemudian memergoki aksi keduanya pada Sabtu 8 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Irfan, ini kali kedua pasutri itu menyambangi Hypermart untuk mencuri. Pada Rabu, 5 Agustus 2015, aksi pertama mereka juga terekam CCTV. (Baca: Kesiangan, PSK LA Diciduk Petugas)

"Entah berapa banyak barang yang berhasil pelaku ambil, karyawan mengaku kecolongan. Setelah dipantau, ternyata pasutri itu pelakunya, kemudian petugas keamanan mergoki mereka pas melakukan aksi yang kedua," kata Karosekali.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Kalideres, AKP Khoiri menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan pasangan Oding dan Umi Kalsum ini hanya bermodal tas selempang untuk menyimpan barang curian. Setelah memastikan tidak ketahuan, mereka menghindari kasir dan langsung mengarah ke luar untuk melarikan diri.

Saat ditangkap, petugas juga ikut mengamankan barang bukti dan sepeda motor Yamaha Mio J bernopol F 6123 ZP yang pelaku gunakan untuk kabur. "Keduanya ditangkap saat keluar dari lokasi," jelas Khoiri.

Atas perbuatanya, keduanya diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4243 seconds (0.1#10.140)