Pemprov DKI: Tak Semua Anggota TNI-Polri dapat Uang Saku
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan, tidak semua anggota TNI-Polri di Jakarta mendapatkan uang saku dari Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan yang mendapatkan honor TNI-Polri hanya untuk yang membantu DKI atau diperbantukan.
"Pemberian honor ini hanya untuk petugas yang diperbantukan, misalnya di Dinas Perhubungan dan Transportasi yang membantu mengatur lalu lintas," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Sebelumnya nilai besaran honor hanya sebesar Rp100-125 ribu dan sekarang menjadi Rp200-250 ribu per hari. "Untuk pimpinannya Rp250 ribu, kalau anggotanya bisa RP200 ribu," ujarnya. (Baca: DPRD DKI Tak Setuju Ahok Beri Uang Saku ke TNI-Polri)
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 138 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian uang saku. Pergub tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
PILIHAN:
Ahok Diperiksa Bareskrim, Taufik: Selamat Menikmati!
Haji Lulung Sebut Ahok Patut Jadi tersangka Kasus UPS
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan yang mendapatkan honor TNI-Polri hanya untuk yang membantu DKI atau diperbantukan.
"Pemberian honor ini hanya untuk petugas yang diperbantukan, misalnya di Dinas Perhubungan dan Transportasi yang membantu mengatur lalu lintas," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2015).
Sebelumnya nilai besaran honor hanya sebesar Rp100-125 ribu dan sekarang menjadi Rp200-250 ribu per hari. "Untuk pimpinannya Rp250 ribu, kalau anggotanya bisa RP200 ribu," ujarnya. (Baca: DPRD DKI Tak Setuju Ahok Beri Uang Saku ke TNI-Polri)
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 138 tahun 2015 yang mengatur tentang pemberian uang saku. Pergub tersebut ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
PILIHAN:
Ahok Diperiksa Bareskrim, Taufik: Selamat Menikmati!
Haji Lulung Sebut Ahok Patut Jadi tersangka Kasus UPS
(ysw)