Tempati Tanah Negara, Ahok Usir Eks PNS DKI
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan memberikan uang kerohiman terhadap eks pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati lahan untuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Alasannya, mantan PNS Pemprov DKI Jakarta itu menempati lahan eks SDN Menteng Dalam 05 dan 06 di Jalan Rasamala III, Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.
"Tidak ada (uang) kerohiman. Kalau ada rumah dan KTP kasih rusun (rumah susun). Kalau tidak ya usir saja, menduduki tanah negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Kata Ahok, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari aset-aset miliknya yang diduduki masyarakat yang akan dijadikan sebagai RPTRA. "Sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah aset ini lah yang akan kami ambil alih di semua tempat," tukasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jaksel akan membongkar paksa 'rumah' di lahan seluas 1.800 meter persegi (M2) untuk pembangunan RPTRA. Namun, beredar kabar kalau lahan itu akan dibangun oleh Agung Podomoro sebagai bagian tanggungjawab sosial perusahaan CSR.
"Kami akan bertahan tinggal di sini hingga Pemprov DKI dapat membuktikan lahan ini merupakan asetnya. Karena informasi yang kami dapat, lahan ini masih milik perorangan dan belum dibebaskan aparat," kata Abdullah, pensiunan PNS Pemprov DKI yang merupakan perwakilan dari delapan KK saat disambangi di ‘rumahnya’ di lahan eks SDN Menteng Dalam belum lama ini.
Menurut Abdullah, ia tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1990. Sebelumnya tujuh KK lainnya yang merupakan pensiunan guru dan karyawan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jaksel sudah menetap lebih dahulu.
Sebelum ditempati delapan KK, lanjut Abdullah, lahan tersebut kerap kebanjiran. Akibatnya, aktivitas kegiatan belajar mengajar di SD itu pada 1990 dipindah ke lokasi aman di Jalan Kringkit yang berjarak sekitar 1 Km dari lokasi semula.
PILIHAN:
Diduga Jual Rumah Dinas, Eks PNS DKI Ditahan
Eks Wagub DKI: Jokowi-Ahok Diduga Membiarkan KKN di Jakarta
Alasannya, mantan PNS Pemprov DKI Jakarta itu menempati lahan eks SDN Menteng Dalam 05 dan 06 di Jalan Rasamala III, Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.
"Tidak ada (uang) kerohiman. Kalau ada rumah dan KTP kasih rusun (rumah susun). Kalau tidak ya usir saja, menduduki tanah negara," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Kata Ahok, Pemprov DKI Jakarta tengah mencari aset-aset miliknya yang diduduki masyarakat yang akan dijadikan sebagai RPTRA. "Sekarang DKI lagi mencari aset-aset yang diduduki orang. Nah aset ini lah yang akan kami ambil alih di semua tempat," tukasnya.
Sebelumnya, Pemkot Jaksel akan membongkar paksa 'rumah' di lahan seluas 1.800 meter persegi (M2) untuk pembangunan RPTRA. Namun, beredar kabar kalau lahan itu akan dibangun oleh Agung Podomoro sebagai bagian tanggungjawab sosial perusahaan CSR.
"Kami akan bertahan tinggal di sini hingga Pemprov DKI dapat membuktikan lahan ini merupakan asetnya. Karena informasi yang kami dapat, lahan ini masih milik perorangan dan belum dibebaskan aparat," kata Abdullah, pensiunan PNS Pemprov DKI yang merupakan perwakilan dari delapan KK saat disambangi di ‘rumahnya’ di lahan eks SDN Menteng Dalam belum lama ini.
Menurut Abdullah, ia tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1990. Sebelumnya tujuh KK lainnya yang merupakan pensiunan guru dan karyawan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jaksel sudah menetap lebih dahulu.
Sebelum ditempati delapan KK, lanjut Abdullah, lahan tersebut kerap kebanjiran. Akibatnya, aktivitas kegiatan belajar mengajar di SD itu pada 1990 dipindah ke lokasi aman di Jalan Kringkit yang berjarak sekitar 1 Km dari lokasi semula.
PILIHAN:
Diduga Jual Rumah Dinas, Eks PNS DKI Ditahan
Eks Wagub DKI: Jokowi-Ahok Diduga Membiarkan KKN di Jakarta
(mhd)