Soal Uang Saku TNI-Polri, Ahok: Sudah Ada Pergub

Selasa, 28 Juli 2015 - 11:37 WIB
Soal Uang Saku TNI-Polri,...
Soal Uang Saku TNI-Polri, Ahok: Sudah Ada Pergub
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah ada peraturan Gubernur yang mengatur mengenai uang saku untuk TNI-Polri. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 Tahun 2015 yang diterbitkan pada 3 Maret 2015 tentang pemberian honorarium yang dianggarkan pada SKPD DKI memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.

"Pergub itu dari dulu sudah ada. Kami cuma naikin saja nilainya. Sudah mulai berjalan kok, tapi taruhnya di Dishub, Satpol PP sama kecamatan kelurahan," tukas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Di dalam aturan tersebut, diatur besaran honorarium sebesar Rp250 ribu dan uang makan paling banyak sebesar Rp38.000 per hari untuk setiap orang. Setiap anggota TNI/Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.

"Itu (besaran rupiah) untuk per hari. Saya lagi dorong TNI-Polri yang mau kerjasama kita dia mesti punya rekening Bank DKI biar kita transfer langsung. Terus mesti pakai seragam, kalau tidak nanti takut nakal terus dipinjamkan lagi," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1775 seconds (0.1#10.140)