Polisi Kebingungan Tahan Ibu Penganiaya Anak
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Selatan masih ragu untuk menahanan LSR (47) ibu kandung yang diduga menggergaji anaknya GT. Polisi ragu lantaran LSR memiliki dua anak lainnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dalam melakukan penahanan terhadap LSR, penyidik tidak dapat memutuskan dengan terburu-buru. Pasalnya, jika dilakukan penahanan, kedua anak LSR yang merupakan kakak dan adik GT bisa terlantar dan tidak mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya.
"Permasalahan ini sebenarnya secara hukum tidak sulit buat kita. Namun, kita harus melihat dari berbagai perspektif. Belum tentu baik kita memisahkan anak. Karena ibu ini mempunyai tiga anak, dia single parent. Ketika kita melakukan penahanan, bagaimana dengan anak pertamanya, apalagi anak yang terakhirnya yang masih kecil," kata Wahyu kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Menurut Wahyu, penyidik telah mengubungi orangtua LSR untuk mempertimbangkan pengasuhan anaknya itu jika sampai LSR di tahan. Hanya saja, ibu LSR sudah berusia 80 tahunan dan tidak memungkinkan untuk mengasuh anak-anak LSR.
Saat ini, pihaknya pun tengah menghubungi anggota keluarga LSR lainnya. Wahyu menerangkan, untuk memutuskan proses penahanan LSR, penyidik pun berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisioner Perlindungan Anak, dan psikolog.
"Kemungkinan penahanan bisa saja terjadi. Tapi kami tengah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi terkait. Biar penyidik yang memutuskan apakah di tahan atau bagaimana mana," tutupnya.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dalam melakukan penahanan terhadap LSR, penyidik tidak dapat memutuskan dengan terburu-buru. Pasalnya, jika dilakukan penahanan, kedua anak LSR yang merupakan kakak dan adik GT bisa terlantar dan tidak mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya.
"Permasalahan ini sebenarnya secara hukum tidak sulit buat kita. Namun, kita harus melihat dari berbagai perspektif. Belum tentu baik kita memisahkan anak. Karena ibu ini mempunyai tiga anak, dia single parent. Ketika kita melakukan penahanan, bagaimana dengan anak pertamanya, apalagi anak yang terakhirnya yang masih kecil," kata Wahyu kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Menurut Wahyu, penyidik telah mengubungi orangtua LSR untuk mempertimbangkan pengasuhan anaknya itu jika sampai LSR di tahan. Hanya saja, ibu LSR sudah berusia 80 tahunan dan tidak memungkinkan untuk mengasuh anak-anak LSR.
Saat ini, pihaknya pun tengah menghubungi anggota keluarga LSR lainnya. Wahyu menerangkan, untuk memutuskan proses penahanan LSR, penyidik pun berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisioner Perlindungan Anak, dan psikolog.
"Kemungkinan penahanan bisa saja terjadi. Tapi kami tengah mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi terkait. Biar penyidik yang memutuskan apakah di tahan atau bagaimana mana," tutupnya.
(whb)