Tambah Libur Lebaran, Ahok Beri Sanksi Keras ke PNS

Senin, 13 Juli 2015 - 14:27 WIB
Tambah Libur Lebaran,...
Tambah Libur Lebaran, Ahok Beri Sanksi Keras ke PNS
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam para bawahannya yang bolos saat libur Lebaran telah usai. Bagi PNS DKI yang tidak taat aturan tersebut, tidak akan mendapatkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) satu hingga tiga bulan.

"Aku tidak urusi dia (PNS) mau pulang kampung, mau di rumah, mau jalan-jalan. Aku enggak urusi, sudah ada aturannya. Kalau mereka (PNS) melanggar harus siap terima hukuman," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2016).

Ahok tidak mempermasalahkan bawahannya mudik. Asalkan, kata dia, para pegawai tidak menambah hari liburnya.

"Selama liburan atau mudik tidak pakai hari kerja tidak masalah. Kecuali mau pakai hari kerja lebih, dia harus cuti," jelas Ahok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS DKI yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas akan mendapatkan sanksi lisan ataupun sanksi tertulis.

Sanksi lisan dari atasan, PNS DKI tidak akan mendapatkan TKD selama satu bulan. Sedang sanksi secara tertulis, PNS tidak akan mendapatkan TKD selama tiga bulan.

PILIHAN:

PNS DKI Diminta Tak Bolos Saat pelantikan Jokowi


Hari Pertama Kerja, 30 PNS Depok "Bolos"

PNS Bolos, Gaji Dipotong
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9338 seconds (0.1#10.140)