Polisi Tetapkan Pelajar Pembunuh Bayi sebagai Tersangka

Rabu, 24 Juni 2015 - 21:02 WIB
Polisi Tetapkan Pelajar Pembunuh Bayi sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Pelajar Pembunuh Bayi sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat akhirnya menetapkan Nov (15) pelajar SMK Swasta, menjadi tersangka lantaran membunuh dan membuang anak kandungnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka membunuh anaknya karena malu. (Baca: Buang Bayi di Ember, Pelajar SMK Ini Diamankan Polisi)

"Dia (Nov) melahirkan di kamar mandi. Karena takut akan tangisan bayinya, Nov kemudian membunuh bayinya dengan menghambat hidung hingga menenggelamkan kedalam ember air," ungkap Bahtiar, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/6/2015).

Mengenai kasus ini, Bahtiar pun mengimbau kepada sejumlah orang tua agar selalu memberikan pengawasan dan perhatian terus menerus kepada sejumlah anaknya. Selain itu, dirinya juga meminta kepada pelajar agar tidak melakukan seks bebas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Seperti yang terjadi pada Nov, orangtuanya tidak mengetahui bila Nov hamil. Malahan menjelang detik-detik kehamilannya, Nov sempat di kerok badannya karena orang tua mengira anaknya masuk angin," jelas Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, akibat pebuatannya Nov sendiri diganjar dengan pasal 80 ayat 3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Terpisah Kanit PPA Polres Metro Jakarta Barat, AKP Taufik Iman mengatakan saat ini pihaknya juga tengah memburu pacar Nov berinisial FJ. "Identitasnya kami kantongi mereka berhubungan selama satu setengah tahun, dan berhubungan badan sebanyak dua kali," terang Taufik.

Penetapan tersangka oleh pihaknya, kata Taufik, bukan tanpa alasan yang jelas. Selain telah mengakui membunuh dan membuang bayinya, barang bukti berupa seprai berkas darah, dua ember besar satu diantaranya tempat sampah hingga tas sekolah milik Nov menjadi bukti kuat penetapan itu.

PILIHAN:

5 Indisen Bus Transjakarta yang Memalukan

Perampokan di Pasar Minggu, Ketua RT Terpeleset Genangan Darah

Banyak Oknum, Ahok Mau Pecat 40 Ribu PNS DKI
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5241 seconds (0.1#10.140)
pixels