Jadi Tersangka, Sopir Maut Bus Transjakarta Dipecat

Senin, 22 Juni 2015 - 17:04 WIB
Jadi Tersangka, Sopir...
Jadi Tersangka, Sopir Maut Bus Transjakarta Dipecat
A A A
JAKARTA - Dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, Undang Kurniawan sopir bus Transjakarta yang menabrak belasan kendaraan di depan SPBU Mampang, Jaksel terancam dipecat.

"Pengemudi bus tersebut, Undang Kurniawan, adalah pengemudi yang baru beberapa hari masuk dan kehilangan kendali atas bus tersebut," kata Antonius Kosasih Dirut PT Transjakarta ketika dihubungi Sindonews, Senin (22/6/2015).

Kosasih menambahkan, Transjakarta memberikan teguran keras kepada JTM selaku Operator yang bertanggung jawab atas musibah ini.

"Kami telah menghubungi pihak JTM dan Direktur Utama JTM, Jeremia Kaban, menyatakan menyesali kejadian ini dan akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh korban musibah ini," tambahnya.

Bentuk teguran atau sanksi yang dikenakan kepada operator berupa teguran keras, denda 200 km dan juga Operator bertanggung jawab penuh kepada seluruh korban atas kejadian ini.

"Operator JTM menyatakan memberhentikan pengemudi yang bersangkutan karena membahayakan keselamatan publik," tutupnya.

PILIHAN:

Ini Kronologis Kecelakaan Mengerikan Bus Transjakarta di Mampang

Sopir Bus Transjakarta Maut Baru Dua Hari Kerja
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)