Diam-diam, DKI Menang Banding Atas Lahan Taman BMW
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata telah memenangkan banding yang dilakukan Pemprov dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok oleh PT Buana Permata Hijau. Banding tersebut dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite mengungkapkan, rencana selanjutnya setelah menang masih menunggu apakah pihak penggugat akan membawa hal ini kepada kasasi yaitu Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mereka kasasi, kita menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di MA," ujar Solafide saat dihubungi di Jakarta, Kamis 18 Juni 2015 kemarin. Akan tetapi jika melihat putusan yang ada menurut Solafide hampir sama dengan argumentasi awal bahwa PTUN hanya melihat penerbitan sertifikat bukan hal lain seperti kepemilikan sehingga tidak diperlukan kasasi.
"Ya sudah sah milik kami karena menang itu," tukasnya. Luas bidang lahan yang digugat yaitu sertifikat No. 250 dengan luas 72.858 meter persegi dan sertifikat No. 251 dengan luas 35.098 meter persegiā¬.
Kepala Bagian Pelayanan Hukum Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Solafide Sihite mengungkapkan, rencana selanjutnya setelah menang masih menunggu apakah pihak penggugat akan membawa hal ini kepada kasasi yaitu Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mereka kasasi, kita menanggapi apa lagi argumentasi mereka nanti di MA," ujar Solafide saat dihubungi di Jakarta, Kamis 18 Juni 2015 kemarin. Akan tetapi jika melihat putusan yang ada menurut Solafide hampir sama dengan argumentasi awal bahwa PTUN hanya melihat penerbitan sertifikat bukan hal lain seperti kepemilikan sehingga tidak diperlukan kasasi.
"Ya sudah sah milik kami karena menang itu," tukasnya. Luas bidang lahan yang digugat yaitu sertifikat No. 250 dengan luas 72.858 meter persegi dan sertifikat No. 251 dengan luas 35.098 meter persegiā¬.
(whb)