Penindakan Minuman Beralkohol Terbentur Perda DKI
A
A
A
JAKARTA - Meski pihak kepolisian terus melakukan razia minuman keras (miras) jelang bulan suci Ramadan di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Namun, polisi mengaku kesulitan menindak penjual miras di beberapa tempat yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta.
"Bila warga meminum (alkohol) di tempat yang dilindungi perda seperti hotel. Kami tidak bisa menindak, tapi tempat itu pula diatur konsumsinya dan batasan alkoholnya," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/6/2015).
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan razia di sejumlah tempat yang menjual miras tanpa izin. Kata dia, hingga kini pihaknya melakukan penataan terhadap warung klontong yang ada di Jakarta Barat, agar tidak menjual miras, terutama saat bulan Ramadan.
"Mapingnya belum kami petakan pasti, tapi yang jelas bila mana ada yang memproduksi tanpa izin akan kami pidanakan," katanya.
PILIHAN:
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depok
Pengelola Tidak Tahu Ada Perda Miras
DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting
"Bila warga meminum (alkohol) di tempat yang dilindungi perda seperti hotel. Kami tidak bisa menindak, tapi tempat itu pula diatur konsumsinya dan batasan alkoholnya," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (15/6/2015).
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap melakukan razia di sejumlah tempat yang menjual miras tanpa izin. Kata dia, hingga kini pihaknya melakukan penataan terhadap warung klontong yang ada di Jakarta Barat, agar tidak menjual miras, terutama saat bulan Ramadan.
"Mapingnya belum kami petakan pasti, tapi yang jelas bila mana ada yang memproduksi tanpa izin akan kami pidanakan," katanya.
PILIHAN:
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depok
Pengelola Tidak Tahu Ada Perda Miras
DPRD DKI Nilai Toko Khusus Miras Tidak Penting
(mhd)