Tak Gaji Sopir 3 Kali UMP, Ini Saran Ahok untuk Operator
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan operator bus Transjakarta sebaiknya memutus kontrak bila tak ingin memberikan gaji sopir 3 kali dari UMP DKI.
Ahok menuturkan, telah menngetahui demo sopir Transjakarta jurusan PGC-Harmoni maupun PGC-Ancol yang meminta agar kenaikan gaji oleh operator PT Jakarta Mega Trans (JMT). Menurut Ahok, ini hanya masalah pada perjanjian atau kontrak yang nantinya akan diperbaharui dari PT Transportasi Jakarta yang menyangkut hitungan baru termasuk gaji yang harus diikuti oleh operator.
"Kita kalau sudah cukup bus, ada operator baru masuk akan ikut hitungan yang baru. Itu masalahnya operator ini tidak mau ikutin, karena kan pasti terikat perjanjian lama, kalau nanti ikut peraturan baru harus dua sampai tiga kali UMP," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).
Ahok menuturkan operator harus putus kontrak dengan PT Transjakarta jika tidak mau mengikuti syarat baru yaitu menggaji sopir dengan baik. "Kalau perjanjian dia (operator) masih pegang, sudah selesai kita tidak mau sambung (putus kontrak). Kalau dia tidak mau ikut syarat baru, tidak mau gaji sopir dengan baik, dia tidak usah ikutan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, PT JMT operator bus Transjakarta Koridor V jurusan Pusat Grosir Cililitan (PGC)-Harmoni dan PGC-Ancol serta bus gandeng Kampung Melayu-Ancol keberatan jika harus membayar pramudi sebesar 3,5 kali dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
Ahok menuturkan, telah menngetahui demo sopir Transjakarta jurusan PGC-Harmoni maupun PGC-Ancol yang meminta agar kenaikan gaji oleh operator PT Jakarta Mega Trans (JMT). Menurut Ahok, ini hanya masalah pada perjanjian atau kontrak yang nantinya akan diperbaharui dari PT Transportasi Jakarta yang menyangkut hitungan baru termasuk gaji yang harus diikuti oleh operator.
"Kita kalau sudah cukup bus, ada operator baru masuk akan ikut hitungan yang baru. Itu masalahnya operator ini tidak mau ikutin, karena kan pasti terikat perjanjian lama, kalau nanti ikut peraturan baru harus dua sampai tiga kali UMP," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).
Ahok menuturkan operator harus putus kontrak dengan PT Transjakarta jika tidak mau mengikuti syarat baru yaitu menggaji sopir dengan baik. "Kalau perjanjian dia (operator) masih pegang, sudah selesai kita tidak mau sambung (putus kontrak). Kalau dia tidak mau ikut syarat baru, tidak mau gaji sopir dengan baik, dia tidak usah ikutan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, PT JMT operator bus Transjakarta Koridor V jurusan Pusat Grosir Cililitan (PGC)-Harmoni dan PGC-Ancol serta bus gandeng Kampung Melayu-Ancol keberatan jika harus membayar pramudi sebesar 3,5 kali dari upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp2,7 juta.
(whb)