Terluka Ditangan, Satpam Gagalkan Aksi Begal Motor
A
A
A
JAKARTA - Seorang satpam proyek bangunan Nahdi Kurniawan (38) menggalkan aksi perampokan jalanan di Jalan Pesanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2015). Akibat aksinya itu, Nahdi harus terluka di telapak tangan lantaran menahan sabetan pisau lipat dari pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Andika Urasyiddin menceritakan, kejadian bermula saat saudara korban, Ahmad (17) dikejar enam pelaku yang mengemudikan tiga kendaraan jenis matic di sebuah gang di jalan tersebut.
"Saat itu, Nahdi yang sedang makan mencoba menolong korbannya di ujung gang tersebut. Satu dari enam pelaku kemudian mengayunkan pisaunya kemudian ditangkap oleh Nahdi dan menarik hingga satu pelaku terjatuh," ujar Andika ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6/2015).
Andika melanjutkan, dari hasil penyidikan sementara, enam dari pelaku yang berhasil diringkus yaitu Sholeh (25). Tersangka mengakui nekat mengejar Ahmad karena berusaha untuk merampas sepeda motor korban.
Andika melanjutkan, dari tangan Sholeh, polisi menyita satu sepeda motor merek Honda dan pisau lipat jenis gergaji. Atas perbuatannya, Sholeh pun dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 365 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Andika Urasyiddin menceritakan, kejadian bermula saat saudara korban, Ahmad (17) dikejar enam pelaku yang mengemudikan tiga kendaraan jenis matic di sebuah gang di jalan tersebut.
"Saat itu, Nahdi yang sedang makan mencoba menolong korbannya di ujung gang tersebut. Satu dari enam pelaku kemudian mengayunkan pisaunya kemudian ditangkap oleh Nahdi dan menarik hingga satu pelaku terjatuh," ujar Andika ketika dikonfirmasi, Selasa (2/6/2015).
Andika melanjutkan, dari hasil penyidikan sementara, enam dari pelaku yang berhasil diringkus yaitu Sholeh (25). Tersangka mengakui nekat mengejar Ahmad karena berusaha untuk merampas sepeda motor korban.
Andika melanjutkan, dari tangan Sholeh, polisi menyita satu sepeda motor merek Honda dan pisau lipat jenis gergaji. Atas perbuatannya, Sholeh pun dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 365 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(whb)