Kasus Pembunuhan Deudeuh Segera Disidangkan

Selasa, 02 Juni 2015 - 14:05 WIB
Kasus Pembunuhan Deudeuh Segera Disidangkan
Kasus Pembunuhan Deudeuh Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Pemberkasan kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chuby hampir rampuung. Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta untuk direvisi.

Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu‎ mengatakan, sudah menyerahkan berkas tersangka M Prio Santoso pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin ke Kejaksaan. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Pemberkasaan sudah dilakukan dalam beberapa hari belakangan ini. Sehingga, proses persidangan tersangka akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meneliti berkas tersebut. Sehingga, saat berkas dinyatakan belum lengkap maka JPU akan meminta keterangan lebih agar bisa P-21. "Namun, bila belum lengkap nanti akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi atau P19," kata Buddy Selasa (2/6/2015).

Ditempat terpisah, Kasiepidum Kejari Jakarta Selatan Chandra menegaskan, saat ini berkas masih dipelajari oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Kasus itu sejak awal ditangani oleh Kejati. Jadi langsung ditanya ke sana," katanya.

Dia menjelaskan, kalau tingkat Polres Jakarta Selatan barulah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus itu. Namun, ketika Polda Metro Jaya sudah turun tangan maka Kejati DKI yang menangani.

Namun, untuk proses persidangan akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, lokasi kejadian terletak di wilayah Jakarta Selatan. Dimana, korban dibunuh di kamar kosnya, Boarding House nomor 15 C, Jalan Tebet Utara, Tebet Timur, Jakarta Selatan, beberapa bulan lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6014 seconds (0.1#10.140)