Jadi Kurir Narkoba, Dua Wanita Ini Diamankan Polisi

Senin, 01 Juni 2015 - 22:40 WIB
Jadi Kurir Narkoba, Dua Wanita Ini Diamankan Polisi
Jadi Kurir Narkoba, Dua Wanita Ini Diamankan Polisi
A A A
JAKARTA - Dua dari enam kurir narkoba berjenis kelamin wanita diamankan jajaran Polres Jakarta Pusat. Enam pelaku itu adalah, IS alias Bejo, LMT, AH, F alias Jenong, DS, dan RS alias DG.

"LMT, dan F alias Jenong adalah perempuan. Mereka diketahui sebagai kurir dalam jaringan Jakarta-Bandung ini," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) JR Sitinjak di Jakarta, Senin (1/6/2015).

Dari tangan kedua pelaku itu, polisi mengamankan 488,08 gram sabu, 4.462,5 butir ekstasi, dan 236,75 gram ganja serta satu linting ganja bekas pakai. Jika dirupiahkan, maka barang bukti itu sampai angka miliaran rupiah.

"Jika ditotalkan dalam nominal, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini seharga Rp2 miliar," katanya.

Namun, dia mengungkapkan, keenam pelaku itu diamankan di tempat yang berbeda. "Dalam waktu yang berbeda pula. Kini, keenam pelaku telah dikenakan Pasal yang sesuai akibat perbuatannya tersebut," tuturnya.

Pasal yang dikenakan terhadap IS alias Bejo dan LMT Pasal 114(2) Sub Pasal 112(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Naroktika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam)tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan, AH dan F alias Jenong Pasal 112(1) Jo Pasal 132(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Kemudian, RS alias DG Pasal 114 (2) sub Pasal 112(2) dan Pasal 111 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana semumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)