Baru 141 Apartemen di Jakarta Miliki RT/RW

Rabu, 20 Mei 2015 - 03:22 WIB
Baru 141 Apartemen di...
Baru 141 Apartemen di Jakarta Miliki RT/RW
A A A
JAKARTA - Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta mencatat dari 281 apartemen atau rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kota Jakarta hanya 141 apartemen yang sudah membentuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Ika Lestari Aji mengungkapkan, di Jakarta terdapat 281 apartemen dari jumlah tersebut hanya 172 apartemen yang sudah memiliki badan hukum. "Dari 172 apartemen berbadan hukum ini hanya 141 apartemen yang membentuk RT/RW. Sisanya sebanyak 31 apartemen belum membentuk RT/RW," ungkap Ika dalam acara Gerakan Moral Anti Prostitusi dan Narkoba di Rusun, Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa 19 Mei kemarin.

Ika menuturkan, tengah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk membentuk RT/RW di 31
apartemen tersebut. Ika menargetkan pembentukan RT/RW untuk 31 apartemen itu tahun ini dapat terbentuk dan dimudahkan dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 168/2014 tentang
Pedoman RT/RW.

“Kami optimistis target tahun ini tercapai. Tapi dalam aturan Pergub, harus ada P3SRS dulu baru terbentuk RT/RW. Tapi menunggu pembentukan P3SRS sangat lama. Karena ada penelahaan lahan,
izin, ada barang bersama dan sebagainya. Kadang-kadang kita terkendala itu,” ujarnya.

Jadi nantinya revisi Pergub akan dibentuk dahulu RT/RW baru dibentuk P3SRS. “Kami mau balik. Pembentukan RT/RW dulu baru P3SRS. Supaya kontrol sosial terhadap penduduknya lebih cepat.

Pembentukan RT paling tidak ada 40 KK dalam satu RT. Sehingga sampai pada pembentukan RW,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7327 seconds (0.1#10.140)