Komplotan Rampok Menyasar Perkantoran Digulung Polisi

Senin, 18 Mei 2015 - 23:02 WIB
Komplotan Rampok Menyasar Perkantoran Digulung Polisi
Komplotan Rampok Menyasar Perkantoran Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian membongkar komplotan perampok yang biasa menyasar perkantoran. Dua dari sepuluh pelaku berhasil diamankan, sementara delapan lainnya masih diburu polisi.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, komplotan perampok yang menyasar perkantoran ini berhasil diungkap setelah merampok kantor di kawasan Lentang Agung, Jaksel.

Perampokan sendiri terjadi pada 4 Februari 2015 yang menimpa kantor PT Kindah Abadi Utama yang terletak di Jalan Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, komplotan tersebut menggasak alat elektronik dan brankas berisi uang ratusan juta rupiah.

"Para pelaku ini berhasil membawa brangkas dengan berat 20 kg dari kantor itu, barang-brang seperti laptop, hape dan uang tunai," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Surawan memaparkan, dari laporan tersebut pihaknya pun melalukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

"Kami lakukan penggerebekan. Mereka sembunyi di Bekasi. Pertama kami amankan HW di kontrakannya, lalu kami amankan RH di tempat berbeda, tapi di Bekasi juga," paparnya.

Surawan pun menjelaskan, saat ini, pihaknya pun tengah mencari keberadaan delapan orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

Saat beraksi, mereka tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan pada korbannya. Ke delapan orang itu pun memiliki oeranya masing-masing, seperti ada yang menjadi pengawas, eksekutor, dan pelumpuh korban.

"Mereka beraksi secara sadis. Dengan cara menggunting gembok pagar pintu kantor atau rumah, mengikat korbannya, melakban mulut korbannya lalu mengambil barang berharga yang ada. Mereka sudah lima kali beraksi, seperti di Cibinong dan Lenteng. Di Cibinong korbannya sampai meninggal satu orang. Terakhir di Lenteng," tegasnya.

Kini, kedua pelaku itu pun mendekam di tahanan Polres Jaksel dan diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang biasa dipakai korban untuk melancarkan aksi perampokannya itu, yakni senjata api revolver rakitan, satu bilah badik, satu linggis dan barang rampokannya pun diamankan polisi.

"Satu pelaku ada yang terpaksa kami lumpuhkan kakinya (tembak) karena saat di tangkap, dia melawan dengan menembaki polisi pakai senjata rakitannya itu. Makanya, dia sekarang jalan pakai tongkat," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)