Menteri Agama Setuju Pengguna Jasa PSK Dihukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi berat terhadap pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain membuat efek jera sekaligus untuk meminimalisasi praktik prostitusi.
"Jadi, menurut saya untuk memberikan efek jera maka sanksi sosial harus dikedepankan. Selain sanksi hukum yang konsisten," ujarnya usai bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 14 mei kemarin.
Menurut Lukman, sanksi sosial dan moral perlu digalakkan. Apalagi, saat ini orang sudah permisif dalam bertindak dan mengaitkannya dengan kehidupan yang semakin mengglobal. Mereka sibuk dengan urusan personalnya. Indonesia sebagai negara yang punya nilai-nilai perlu mensikapi.
"Misalnya aparat penegak hukum jangan perempuannya yang selalu jadi objek pemberian sanksi. Tapi, yang terlibat prostitusi juga diberi sanksi terberat yaitu pengguna itu. Karena mereka ada, ya karena penggunanya. Selama ini kan pengguna tidak pernah di sanksi karena tidak pernah diproses hukum dan sebagainya," katanya.
Praktik prostitusi, lanjut Menag, sudah ada sejak manusia ada di bumi. Kaitannya dengan praktik prostitusi online itu bukan sesuatu yang sederhana. Sebab, bila situs atau website-nya diblok mereka bisa membuat lagi yang lain dalam hitungan satu detik.
"Jadi, ini yang memang saya sudah komunikasi dengan Kemenkominfo. Bagaimana cara mensiasati ini secara lebih efektif. Meski ini tidak mudah," ucapnya.
"Jadi, menurut saya untuk memberikan efek jera maka sanksi sosial harus dikedepankan. Selain sanksi hukum yang konsisten," ujarnya usai bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqiel Siradj di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis 14 mei kemarin.
Menurut Lukman, sanksi sosial dan moral perlu digalakkan. Apalagi, saat ini orang sudah permisif dalam bertindak dan mengaitkannya dengan kehidupan yang semakin mengglobal. Mereka sibuk dengan urusan personalnya. Indonesia sebagai negara yang punya nilai-nilai perlu mensikapi.
"Misalnya aparat penegak hukum jangan perempuannya yang selalu jadi objek pemberian sanksi. Tapi, yang terlibat prostitusi juga diberi sanksi terberat yaitu pengguna itu. Karena mereka ada, ya karena penggunanya. Selama ini kan pengguna tidak pernah di sanksi karena tidak pernah diproses hukum dan sebagainya," katanya.
Praktik prostitusi, lanjut Menag, sudah ada sejak manusia ada di bumi. Kaitannya dengan praktik prostitusi online itu bukan sesuatu yang sederhana. Sebab, bila situs atau website-nya diblok mereka bisa membuat lagi yang lain dalam hitungan satu detik.
"Jadi, ini yang memang saya sudah komunikasi dengan Kemenkominfo. Bagaimana cara mensiasati ini secara lebih efektif. Meski ini tidak mudah," ucapnya.
(whb)