Artis Terlibat Prostitusi Harus Diberi Sanksi Sosial

Selasa, 12 Mei 2015 - 12:29 WIB
Artis Terlibat Prostitusi Harus Diberi Sanksi Sosial
Artis Terlibat Prostitusi Harus Diberi Sanksi Sosial
A A A
JAKARTA - Melihat begitu mudahnya artis seksi AA bebas setelah diperiksa oleh polisi sebagai saksi pelacuran kelas atas, makin menyiratkan hukum pidana kurang efektif memberantas bisnis esek-esek.

Reza Indragiri Psikolog Forensik menyarankan para pelaku prostitusi dikenai sanksi sosial agar kapok. "Sanksi pidana tidak memberikan efek jera, berikanlah sanksi sosial," kata Reza saat dihubungi Sindonews, Selasa (12/5/2015). (Baca: Polisi Harus Ungkap Pengguna Jasa Prostitusi)

Jika tetap seperti itu penegakan hukumnya menjadi lemah. Informasi terkait pria pengguna jasanya pun jadi tidak diketahui. "Si pelacur bebas dan sanksi sosial tidak berjalan ini cerminan bahwa pelacuran itu dianggap bukan masalah penting," tegasnya.

Bahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin setuju jika diberlakukan hukum rajam bagi pezina. Namun dia mengembalikan kepada pemerintah apakah sanggup melaksanakannya. (Baca juga: MUI Kecewa Artis AA di Kasus Prostitusi Online Hanya Saksi)

"Hukum rajam mestinya punya. DPR MPR harus memiliki komitmen didorong ke arah itu. Tapi jika dirasa sulit, paling tidak berilah sanksi seberat-beratnya," kata Hasanudin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3686 seconds (0.1#10.140)