MUI Siap Keluarkan Fatwa untuk Berantas Prostitusi Online

Selasa, 12 Mei 2015 - 06:17 WIB
MUI Siap Keluarkan Fatwa untuk Berantas Prostitusi Online
MUI Siap Keluarkan Fatwa untuk Berantas Prostitusi Online
A A A
JAKARTA - Maraknya prostitusi online yang meresah masyarakat, mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk urun tindakan. MUI sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa khusus soal prostitusi online.

"Belum (ada) fatwa secara khusus soal prostitusi online. Bisa jadi, nanti kalau ada pengaduan masyarakat MUI akan bersifat responsif," Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF ketika dihubungi Sindonews, Senin (11/5/2015).

Selama ini, fatwa yang dikenakan untuk kegiatan prostitusi merupakan fatwa soal zina secara umum. Sejauh ini belum ada fatwa khusus seperti prostitusi online dan lain sebagainya.

"Yang jelas namanya zina di dalam syariah Islam itu Haram. Prostitusi online, PSK atau WTS dan istilah aneh lainnya, sampai pada istilah Pria Tuna Susila itu sebuah perkembangan dari zina pada umumnnya," jelasnya.

Seperti diketahui, wajah prostitusi di Ibu Kota terbongkar sejak kematian @thata-chubbby alias Dedeuh. Kemudian Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi di apartemen Kalibata. Tak cukup sampai di situ, pada Sabtu 9 Mei 2015 Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan AA model majalah dewasa bersama mucikarinya Robby Abbas alias Obie di sebuah hotel Bintang Lima di Jakarta Selatan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)