Hukum Rajam dan Tiga Solusi MUI Berantas Prostitusi

Selasa, 12 Mei 2015 - 08:12 WIB
Hukum Rajam dan Tiga Solusi MUI Berantas Prostitusi
Hukum Rajam dan Tiga Solusi MUI Berantas Prostitusi
A A A
JAKARTA - Maraknya prostitusi membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut berpikir agar pemerintah bisa menyelesaikannya. Dalam perannya, MUI menawarkan solusi alternatif kepada pemerintah.

Solusi yang ditawarkan adalah merombak Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya di pasal terkait prostitusi. "Pertama, KUHP dirombak jangan ragu-ragu. Pelaku zina mesti ditindak, PSK serta penggunanya, bukan hanya mucikarinya saja," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF ketika dihubungi Sindonews, Senin (11/5/2015).

Saran kedua, para pelaku harus mendapatkan sanksi berat serta penegakan hukumnya juga mesti diawasi. Ketiga, pendalaman agama di masyarakat juga harus ditingkatkan kembali.

Saat disinggung soal hukuman rajam bagi para pelaku zina, Hasanudin mengembalikan kepada pemerintah. Dia menyerahkan kepada pemerintah soal kesanggupan melaksanakan hukuman tersebut.

"Hukum rajam mestinya punya. DPR/MPR harus memilik komitmen didorong ke arah itu. Tapi jika dirasa sulit, paling tidak berilah sanksi seberat-beratnya," tutupnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5825 seconds (0.1#10.140)